Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Slk 1.FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H.
2.MEUTHIA SYAFLI, S.H
HENDRI ANANDA PANGGILAN HEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1744/L.3.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H.
2MEUTHIA SYAFLI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI ANANDA PANGGILAN HEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa ia terdakwa Hendri Ananda Pgl Hen pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di jalan Batu Laweh RT 003 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika gol I. yaitu berupa Metamfetamin atau shabu-shabu (atau termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61  pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 03.00 wib, terdakwa dan Rido (DPO) baru saja selesai main KOA disebuah warung dan saat itu Rido mengatakan bahwa dirinya memiliki Narkotika jenis shabu dan karena Rido memilik narkotika jenis shabu maka terdakwa mengajak Rido untuk menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama di sebuah gudang yang berada di belakang rumah terdakwa yang berjarak sekira 20 (dua puluh) meter dari rumah terdakwa. Dan saat itu Rido menyetujuinya, maka terdakwa dan Rido langsung menuju gudang yang berada di belakang rumah terdakwa tersebut dan di dalam gudang tersebut Rido memperlihatkan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam kepada terdakwa dan kemudian membukannya dan saat itu terdakwa melihat ada beberapa pakat narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening, setelah itu Rido mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu untuk digunakan berdua.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 05.00 wib, setelah terdakwa dan Rido selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, Rido menitipkan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam yang berisikan paket-paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa sambil mengatakan bahwa nanti siang paket-paket shabu miliknya tersebut akan diambilnya kembali dan kemudian Rido pergi meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 09.00 wib Rido menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya nanti siang akan menjemput narkotika jenis shabu miliknya yang dititipkan kepada terdakwa tersebut. Setelah itu terdakwa pergi ke gudang yang berada di belakang rumah terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut dan kemudian 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut terdakwa simpan di semak-semak yang berada di samping rumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira kurang dari pukul 12.00 wib, Rido kembali menghubungi terdakwa bahwa dirinya akan pergi kerumah terdakwa untuk menjemput paket shabu miliknya, maka dari itu terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang sebelumnya terdakwa simpan di semak-semak samping rumah terdakwa tersebut dan terdakwa pegang dalam genggaman tangan kanan terdakwa sambil menunggu Rido datang kerumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 12.00 wib, barulah datang Rido ke rumah terdakwa bersama dengan Yedi Febri Dwinata Pgl Tata dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi: BA 4998 PB yang dikendaraai oleh Rido, saat itu Yedi Febri Dwinata Pgl Tata tetap berada pada Sepeda Motor yang berada di halaman depan rumah, sementara Rido turun dari sepeda Motor dan menemui terdakwa yang saat itu berada di teras depan rumah terdakwa tersebut. Saat itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu buah charger handphone warna putih kepada Rido dan setelah Rido menerimanya, kemudian Rido dan Yedi Febri Dwinata Pgl Tata langsung pergi meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 wib, saat terdakwa sedang berada diruangan tamu, tiba-tiba datang beberapa orang yang langsung mengamankan terdakwa dan saat itu salah satunya mengatakan kepada terdakwa bahwa mereka adalah Polisi dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana narkotika. Dan saat itu terdakwa juga melihat ternyata Yedi Febri Dwinata Pgl Tata juga telah diamankan oleh Polisi.
  • Bahwa polisi melakukan pemeriksaan dan mengamankan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dari tangan kiri terdakwa. Kemudian Polisi membawa terdakwa masuk ke dalam rumah dan di dalam rumah tersebut Polisi melakukan pemeriksaan, namun saat itu Polisi tidak ada menemukan barang-barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang terdakwa lakukan tersebut.  Setelah itu masih di dalam rumah, Polisi melihat terdakwa menyerahkan uang kepada istri terdakwa dan karena Polisi menduga uang tersebut adalah hasil atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terdakwa lakukan, maka Polisi juga mengamankan uang tersebut yang setelah dihitung oleh Polisi dihadapan saksi-saksi berjumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta) rupiah. Setelah itu Polisi membawa terdakwa menuju ke sebuah gudang yang berada di belakang rumah yang berjarak sekira 20 (dua puluh) meter dari rumah terdakwa dan saat itu di belakang pintu gudang tepatnya di lantai gudang ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening dan kemudian Polisi bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ini apa? dan siapa pemiliknya?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “itu plastik klip bekas bungkus shabu milik saya yang telah habis saya gunakan”. Kemudian kembali Polisi bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah kamu memiki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis shabu?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “saya tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis shabu”. Selanjutmya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polres Solok Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar POM Padang sesuai berita acara pemeriksaan Laboratories Nomor : LHU.083.K.05.016.24.0473 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt.MM setelah di uji dan di periksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita dari terdakwa Yedi Febri Dwinata Pgl Tata dan Hendri Ananda benar mengandung metamfetamin Positif (+) yang termasuk (Narkotika golongan I) nomor urut 61 sesuai dengan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/315/DPKUKM/VI-2024,tanggal 02 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok dan ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA , ST,.MM NIP.19790606 200604 1 011 selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok, yang penimbangannya dilaksanakan oleh DAVID RIZA LARDO, NIP. 19790904 201101 1 004 telah melakukan penimbangan barang bukti an. Terdakwa Yedi Febri Dwinata Pgl Tata dan Hendri Ananda sebanyak 14 (empat belas paket).

           

Total berat bersih =  1, 90 g (satu koma sembilan puluh gram).

Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI cabang Padang = 0, 14 g (nol koma empat belas gram).

Sisa guna pemeriksaan di Pengadilan =  1,76 g (satu koma tujuh puluh enam gram).

 

  • Berdasarkan Surat Laporan hasil Uji laboratorium pemeriksaan Napza yang dikeluarkan oleh RSUD Mohammmad Natsir Kota Solok dan di tanda tangani oleh Dokter yang memeriksa An. dr. Nur’izzati, Sp PK Sesuai dengan Nomor Surat Nomor No: 597/TU - RSMN /SK/VI/2024 tanggal 01 Juni 2024, menyimpulkan bahwa hasil urine HENDRI ANANDA Pgl HEN tersebut adalah Met Amphetamin Positif.

 

Bahwa terdakwa dalam membeli dan menjual Narkotika Golongan I”, yaitu berupa Metamfetamin atau shabu-shabu (atau termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), tersebut adalah tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan shabu-shabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

A T A U

K E D U A :

 

Bahwa Terdakwa Hendri Ananda Pgl Hen pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di jalan Batu Laweh RT 003 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-      Bermula pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Cengkeh Kota Solok sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika dan berdasarkan informasi tersebut pihak Kepolisian juga mendapatkan ciri-ciri dari pelaku. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib, pihak Kepolisian melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi: BA_4998_PB yang sedang berhenti di pinggir jalan Cengkeh tersebut dengan dua orang laki-laki dewasa sebagai pengendara dan penumpangnya terlihat sebagaimana ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat tersebut. Melihat hal tersebut pihak Kepolisian langsung mengamankan pengendara dan penumpang sepeda Motor tersebut, namun pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri. Kemudian penumpang Sepeda Motor yang berhasil diamankan tersebut diketahui bernama Yedi Febri Dwinata Pgl Tata, lalu pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan baik itu terhadap pakaian dan badan serta terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi: BA 4998 PB tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi: BA 4998 PB tersebut ditemukan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening. Kemudian pihak Kepolisian menanyakan siapa pemilik dari narkotika jenis shabu tersebut, saat itu  Yedi Febri Dwinata Pgl Tata mengatakan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut adalah milik Rido yang sebelumnya di dapat dari terdakwa Hendri Ananda Pgl Hen, selanjutnya pihak Kepolisian melakukan pengembangan perkara dengan mengajak Yedi Febri Dwinata Pgl Tata untuk mendatangi tempat narkotika jenis shabu tersebut berasal yaitu rumah Hendri Ananda Pgl Hen, sesampainya di rumah Hendri Ananda Pgl Hen sekira pukul 14.00 wib pihak Kepolisian langsung mengamankan Hendri Ananda Pgl Hen dan membawa ke Polres Solok Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar POM Padang sesuai berita acara pemeriksaan Laboratories Nomor : LHU.083.K.05.016.24.0473 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt.MM setelah di uji dan di periksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita dari terdakwa Yedi Febri Dwinata Pgl Tata dan Hendri Ananda benar mengandung metamfetamin Positif (+) yang termasuk (Narkotika golongan I) nomor urut 61 sesuai dengan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/315/DPKUKM/VI-2024,tanggal 02 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok dan ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA , ST,.MM NIP.19790606 200604 1 011 selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok, yang penimbangannya dilaksanakan oleh DAVID RIZA LARDO, NIP. 19790904 201101 1 004 telah melakukan penimbangan barang bukti an. Terdakwa Yedi Febri Dwinata Pgl Tata dan Hendri Ananda sebanyak 14 (empat belas paket).

           

Total berat bersih =  1, 90 g (satu koma sembilan puluh gram).

Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI cabang Padang = 0, 14 g (nol koma empat belas gram).

Sisa guna pemeriksaan di Pengadilan =  1,76 g (satu koma tujuh puluh enam gram).

 

  • Berdasarkan Surat Laporan hasil Uji laboratorium pemeriksaan Napza yang dikeluarkan oleh RSUD Mohammmad Natsir Kota Solok dan di tanda tangani oleh Dokter yang memeriksa An. dr. Nur’izzati, Sp PK Sesuai dengan Nomor Surat Nomor No: 597/TU - RSMN /SK/VI/2024 tanggal 01 Juni 2024, menyimpulkan bahwa hasil urine HENDRI ANANDA Pgl HEN tersebut adalah Met Amphetamin Positif.

 

Perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

      K E T I G A :

 

Bahwa Hendri Ananda Pgl Hen pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam gudang yang berada di jalan Batu Laweh RT 003 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 05.0 wib, bertempat di dalam gudang yang berada di jalan Batu Laweh RT 003 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, dengan cara awalnya terdakwa mengambil alat hisap shabu (bong) yang telah dipersiapkan, lalu terdakwa memasukan shabu kedalamnya setelah itu terdakwa menyambungkannya ke botol (bong), kemudian terdakwa menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu dan tersambung dengan bong tersebut dengan api mancis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk kedalam tubuh kemudian terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan dilakukan secara berulang kali hingga shabu tersebut habis terbakar.

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar POM Padang sesuai berita acara pemeriksaan Laboratories Nomor : LHU.083.K.05.016.24.0473 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt.MM setelah di uji dan di periksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita dari terdakwa Yedi Febri Dwinata Pgl Tata dan Hendri Ananda benar mengandung metamfetamin Positif (+) yang termasuk (Narkotika golongan I) nomor urut 61 sesuai dengan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/315/DPKUKM/VI-2024,tanggal 02 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok dan ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA , ST,.MM NIP.19790606 200604 1 011 selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok, yang penimbangannya dilaksanakan oleh DAVID RIZA LARDO, NIP. 19790904 201101 1 004 telah melakukan penimbangan barang bukti an. Terdakwa Yedi Febri Dwinata Pgl Tata dan Hendri Ananda sebanyak 14 (empat belas paket).

           

Total berat bersih =  1, 90 g (satu koma sembilan puluh gram).

Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI cabang Padang = 0, 14 g (nol koma empat belas gram).

Sisa guna pemeriksaan di Pengadilan =  1,76 g (satu koma tujuh puluh enam gram).

 

  • Berdasarkan Surat Laporan hasil Uji laboratorium pemeriksaan Napza yang dikeluarkan oleh RSUD Mohammmad Natsir Kota Solok dan di tanda tangani oleh Dokter yang memeriksa An. dr. Nur’izzati, Sp PK Sesuai dengan Nomor Surat Nomor No: 597/TU - RSMN /SK/VI/2024 tanggal 01 Juni 2024, menyimpulkan bahwa hasil urine HENDRI ANANDA Pgl HEN tersebut adalah Met Amphetamin Positif.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya