Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Slk FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H. INDRA RIZKI PRATAMA PANGGILAN IN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1589/L.3.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA RIZKI PRATAMA PANGGILAN IN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A :

 

Bahwa Terdakwa Indra Rizki Pratama pgl In pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024, sekira pukul 15.15 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024, atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung Jorong Sungai Lasi Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal sekira jam 11.30.Wib terdakwa Indra Rizki Pratama Pgl In berhenti dan minum di warung saksi Rima Febria Susanti yang terletak di Jorong Sungai Lasi Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, kemudian sekira jam 15.15.Wib terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Tecno BA 2218 EV dengan nomor mesin JFJ1E1305500 dan nomor rangka MH1JFJ110EK302619 warna hitam putih milik saksi Rima Febria Susanti dengan alasan untuk pergi membeli pecel lele di dekat warung milik saksi Rima Febria Susanti dan saksi Rima Febria Susanti tidak keberatan dan meminjamkan sepeda motor milik saksi Rima Febria Susanti dengan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa Indra Rizki Pratama Pgl In pergi mengendarai sepeda motor milik Rima Febria Susanti menuju arah Padang Sibusuk, namun setibanya di tempat penjual pecel lele, ternyata pecel lele tersebut belum buka, lalu terdakwa melanjutkan perjalanan terdakwa  menuju Batang Pamo untuk membeli nasi di Rumah Makan yang juga tidak jauh jaraknya dari lokasi penjual pecel lele tersebut dan setelah terdakwa selesai membeli nasi bungkus, timbullah keinginan terdakwa untuk membawa sepeda motor milik saksi Rima Febria Susanti ke rumah terdakwa yang terletak di Nagari Padang Sibusuk, lalu terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju rumah terdakwa yang berada di Padang Sibusuk dan menyimpannya di rumah terdakwa. Kemudian setelah 4 (empat) hari sepeda motor tersebut berada di bawah kekusaan terdakwa, lalu terdakwa mengadaikan sepeda motor milik saksi Rima Febria Susanti kepada saksi Ladisman sebagai jaminan karena terdakwa telah meminjam uang milik saksi Ladisman.

 

Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi Rima Febria Susanti untuk menguasai sepeda motor tersebut dan terdakwa juga tidak ada meminta izin dari pemiliknya yaitu saksi Rima Febria Susanti untuk mengadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rima Febria Susanti mengalami kerugian materil sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH-Pidana. 

 

A T A U

K E D U A :

 

Bahwa Terdakwa Indra Rizki Pratama pgl In pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024, sekira pukul 15.15 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024, atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung Jorong Sungai Lasi Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal sekira jam 11.30.Wib terdakwa Indra Rizki Pratama Pgl In berhenti dan minum di warung saksi Rima Febria Susanti yang terletak di Jorong Sungai Lasi Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, kemudian sekira jam 15.15.Wib terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Tecno BA 2218 EV dengan nomor mesin JFJ1E1305500 dan nomor rangka MH1JFJ110EK302619 warna hitam putih milik saksi Rima Febria Susanti dengan alasan untuk pergi membeli pecel lele di dekat warung milik saksi Rima Febria Susanti dan saksi Rima Febria Susanti tidak keberatan dan meminjamkan sepeda motor milik saksi Rima Febria Susanti dengan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa Indra Rizki Pratama Pgl In pergi mengendarai sepeda motor milik Rima Febria Susanti menuju arah Padang Sibusuk, namun setibanya di tempat penjual pecel lele, ternyata pecel lele tersebut belum buka, lalu terdakwa melanjutkan perjalanan terdakwa menuju Batang Pamo untuk membeli nasi di Rumah Makan yang juga tidak jauh jaraknya dari lokasi penjual pecel lele tersebut dan setelah terdakwa selesai membeli nasi bungkus, terdakwa langsung membawa sepeda motor milik saksi Rima Febria Susanti ke rumah terdakwa yang terletak di Nagari Padang Sibusuk dan menyimpannya di rumah terdakwa, yang mana tujuan terdakwa membawa sepeda motor milik saksi Rima Febria Susanti adalah untuk terdakwa pergunakan dan terdakwa gadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari terdakwa.

 

Bahwa setelah 4 (empat) hari sepeda motor tersebut berada di bawah kekusaan terdakwa, sekira bulan Februari 2024 terdakwa meminjam uang kepada saksi Ladisman  sebesar Rp 1.000.000,- dengan memberikan sepeda motor milik saksi Rima Febria Susanti sebagai jaminan, karena terdakwa tidak dapat mengembalikan uang yang terdakwa pinjam kepada saksi Ladisman, selanjutnya terdakwa membuat kesepakatan dengan saksi Ladisman kalau sepeda motor merek Honda Vario Tecno milik saksi Rima Febria Susanti tersebut di dijual kepada saksi Ladisman seharga Rp 2.500.000,-, tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi Rima Febria Susanti.

 

Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi Rima Febria Susanti untuk menguasai sepeda motor tersebut dan terdakwa juga tidak ada meminta izin dari pemiliknya yaitu saksi Rima Febria Susanti untuk mengadaikan dan menjual sepeda motor tersebut kepada pihak lain.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rima Febria Susanti mengalami kerugian materil sekitar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH-Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya