Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Slk Gusni Lendra Isadiyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Slk
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gusni Lendra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yesi MarlinaGusni Lendra
Tergugat
NoNama
1Isadiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Pernyataan Pengakuan tertanggal 17 Januari 2024;
  3. Menyatakan Perbuatan Penggugat meminjam uang kepada Tergugat sebagaimana Surat Pernyataan Pengakuan tertanggal 17 Januari 2024 adalah Perbuatan Perdata;
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat karena meminjam uang kepada Tergugat ke Polres Solok pada tanggal 6 Desember 2024 sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/XII/2024/SPKT/POLRES SOLOK KOTA / POLDA SUMATERA BARAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang diderita Penggugat selama ditahan berupa kerugian Materil dan kerugian Imateril sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan dikurangi dengan Hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) sehingga sisa kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  6. Menyatakan Hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana Surat Pernyataan Pengakuan tertanggal 17 Januari 2024 telah Lunas sejak putusan perkara a quo diucapkan;
  7. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng memikul biaya yang timbul dalam perkara aquo;

SUBSIDAIR

Dan/atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak