Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2025/PN Slk DILA DASRIL, S.H., M.H. RIKI PANGGILAN RIKI ALIAS BAYGON Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-909/L.3.15/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DILA DASRIL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI PANGGILAN RIKI ALIAS BAYGON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa RIKI Pgl. RIKI Alias BAYGON, pada hari Senin, tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jorong Koto Baru Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wib,  saksi Nauval Boby Alwan Pgl. Nauval dan tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berada di Jorong Koto Baru Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok sering menjadi tempat transaksi narkotika. Kemudian saksi saksi Nauval, saksi Edo Santoso Pgl. Edo dan tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri terdakwa. Lebih kurang 30 (tiga puluh) menit saksi Nauval sampai di lokasi dan langsung masuk ke rumah yang dicurigai tersebut. Di dalam rumah saksi Nauval melihat terdakwa yang sedang berbaring di dalam kamar dan saksi Nauval bersama tim langsung mengamankan terdakwa. Kemudian saksi Nauval menghubungi warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan yaitu saksi Irwan dan saksi Mulyadi. Selanjutnya saksi Nauval dan tim melakukan pemeriksaan di dalam kamar terdakwa dan di bawah ranjang tempat tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening milik terdakwa. Kemudian dihadapan saksi Irwan dan saksi Mulyadi, saksi Nauval bertanya kepada terdakwa,” ini apa? Dan siapa pemiliknya?”, terdakwa menjawab,” itu sabu dan pemiliknya adalah saya sendiri”. Kemudian Polisi bertanya,” apakah kamu memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu?” dan terdakwa menjawab,” saya tidak ada memiliki izn dari pihak yeng berwenang untuk memiliki, meyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut”. Kemudian Polisi melanjutkan pemeriksaan di dalam kamar terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A04e warna hitam yang berada di atas tempat tidur. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Solok Kota. --------------------------------------------------------

------- Bahwa menurut pengakuan terdakwa, pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menelfon Sdr. Men Radul (DPO) menggunakan HP teman terdakwa yaitu Sdr. Viki (DPO) mengatakan ingin membeli sabu, dan Sdr. Men Radul mengatakan bahwa dia akan memberikan 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu seharga Rp.4.000.000; (empat juta rupiah) dan meminta terdakwa untuk menjemput ke kota Payakumbuh. Kemudian terdakwa berangkat ke Payakumbuh dengan Sdr. Viki dan sekira pukul 16.30 langsung bertemu Sdr. Men Radul, lalu Sdr. Men Radul menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut dihadapan terdakwa dengan berat 1 (satu) paket dengan berat kotor 2,61 (dua koma enam satu) gram dan 1 (satu) paket lagi dengan berat kotor 2,61 (dua koma enam satu) gram, selanjutnya Sdr. Men Radul langsung memberikan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa bersama Sdr. Viki langsung kembali ke Solok. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang mengenai Laporan Pengujian Nomor. LHU.083.K.05.16.25.0045 An. Riki Pgl. Riki Alias Baygon yang dikeluarkan di Padang pada tanggal 10 Februari 2025 dan ditandatangani elektronik oleh Ketua Tim Pengujian Yelvina, S.Si. Apt dengan kesimpulan Metamfetamin: Positif (termasuk Narkotika Gol I). Kemudian berdasarkan surat dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Pemerintah Daerah Kota Solok mengenai Berita Acara Hasil Penimbangan No. 100.3.11.1/ 61/ DPKUKM/ II-2025 tanggal 03 Februari 2025 yang ditandatangani oleh yang melaksanakan penimbangan (Penera) David Riza Lardo, A.Md, yang menerima Rilianto Eko S, SH., MH, disaksikan oleh terdakwa dan mengetahui Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, ST., MM bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

No.

Nama Barang

Berat Bersih (gram)

Sisih Labor (gram)

Persidangan (gram)

1.

Paket 1

0,98

0,01

0,97

2.

Paket 2

2,29

0,01

2,28

3.

Paket 1

0,33

0,01

0,32

Jumlah

3,60

0,03

3,57

Bahwa terdakwa pada saat membeli, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. ------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa RIKI Pgl. RIKI Alias BAYGON, pada hari Senin, tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jorong Koto Baru Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

------- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wib,  saksi Nauval Boby Alwan Pgl. Nauval dan tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berada di Jorong Koto Baru Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok sering menjadi tempat transaksi narkotika. Kemudian saksi saksi Nauval, saksi Edo Santoso Pgl. Edo dan tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri terdakwa. Lebih kurang 30 (tiga puluh) menit saksi Nauval sampai di lokasi dan langsung masuk ke rumah yang dicurigai tersebut. Di dalam rumah saksi Nauval melihat terdakwa yang sedang berbaring di dalam kamar dan saksi Nauval bersama tim langsung mengamankan terdakwa. Kemudian saksi Nauval menghubungi warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan yaitu saksi Irwan dan saksi Mulyadi. Selanjutnya saksi Nauval dan tim melakukan pemeriksaan di dalam kamar terdakwa dan di bawah ranjang tempat tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening milik terdakwa. Kemudian dihadapan saksi Irwan dan saksi Mulyadi, saksi Nauval bertanya kepada terdakwa,” ini apa? Dan siapa pemiliknya?”, terdakwa menjawab,” itu sabu dan pemiliknya adalah saya sendiri”. Kemudian Polisi bertanya,” apakah kamu memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu?” dan terdakwa menjawab,” saya tidak ada memiliki izn dari pihak yeng berwenang untuk memiliki, meyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut”. Kemudian Polisi melanjutkan pemeriksaan di dalam kamar terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A04e warna hitam yang berada di atas tempat tidur. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Solok Kota. --------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang mengenai Laporan Pengujian Nomor. LHU.083.K.05.16.25.0045 An. Riki Pgl. Riki Alias Baygon yang dikeluarkan di Padang pada tanggal 10 Februari 2025 dan ditandatangani elektronik oleh Ketua Tim Pengujian Yelvina, S.Si. Apt dengan kesimpulan Metamfetamin: Positif (termasuk Narkotika Gol I). Kemudian berdasarkan surat dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Pemerintah Daerah Kota Solok mengenai Berita Acara Hasil Penimbangan No. 100.3.11.1/ 61/ DPKUKM/ II-2025 tanggal 03 Februari 2025 yang ditandatangani oleh yang melaksanakan penimbangan (Penera) David Riza Lardo, A.Md, yang menerima Rilianto Eko S, SH., MH, disaksikan oleh terdakwa dan mengetahui Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, ST., MM bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

No.

Nama Barang

Berat Bersih (gram)

Sisih Labor (gram)

Persidangan (gram)

1.

Paket 1

0,98

0,01

0,97

2.

Paket 2

2,29

0,01

2,28

3.

Paket 1

0,33

0,01

0,32

Jumlah

3,60

0,03

3,57

Bahwa terdakwa pada saat memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. ------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya