Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2024/PN Slk AGITA DEWI FORTUNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2024/PN Slk
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGITA DEWI FORTUNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menetapkan perubahan atau pergantian nama Ayah yang semula tertulis JONI NOFEMRA dirubah/ diperbaiki menjadi JONI NOFEMRA PUTRA dan nama Ibu yang semula tertulis DASMALINA dirubah/ dipergaiki menjadi DASMALINA pada Akte Kelahiran Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon.
  3. Memberikan izin kepada Pejabat Kantor Kpendudukan dan Pencacatan Sipil Kota Solok setelah diperlihatkan salinan dari Penetapan ini untuk melakukan perubahan pada Register Akta Pencacatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Pemohon Nomor: 121-2000 atas nama AGITA DEWI FORTUNA untuk dilakukn perunahan nama ayah pemohon semula tertulis "Joni Nofemra" menjadi "Joni Nofemra Putra" dan nama ibu pemohon semula tertulis "Dasmalina" menjadi "Dasmalina".
  4. Membebankan biaya kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak