Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Slk MEUTHIA SYAFLI, S.H NANDA RIYAN RIVALDI CHAN PANGGILAN RIYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1185/L.3.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEUTHIA SYAFLI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA RIYAN RIVALDI CHAN PANGGILAN RIYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- ------ Bahwa terdakwa Nanda Riyan Rivaldi Chan Pgl. Riyan pada hari Sabtu Tanggal 04 Mei 2024 sekira Pukul 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2024, yang bertempat di Pinggir Jalan Parak Indah RT 002 RW 002 Kelurahan IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 01.10 wib saat itu Terdakwa Nanda Riyan Rivaldi Chan Pgl. Riyan (selanjutnya disebut terdakwa) sedang berada di rumah teman Terdakwa yang bernama Pgl. MEKI (belum tertangkap) yang berada di daerah IX Korong, akan menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama, dengan cara pembelian shabu secara patungan, dikarenakan Terdakwa mempunyai hutang kepada Pgl. MEKI (belum tertangkap) sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu) rupiah, maka untuk pembelian paket shabu tersebut seluruhnya dengan menggunakan uang dari Terdakwa, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. Riko Cukong (belum tertangkap) dengan menggunakan 1 (satu) unit handhone android merk VIVO warna midnight blue milik Terdakwa, saat itu Terdakwa mengatakan kepada Riko Cukong (belum tertangkap) bahwa Terdakwa mau membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu paket harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) rupiah, kemudian Riko Cukong (belum tertangkap)  mengatakan agar Terdakwa menunggu dulu, nanti akan dihubungi oleh Riko Cukong (belum tertangkap) sekarang sedang di Simpang Rumbio, sekira 10 (sepuluh) menit Terdakwa dihubungi oleh Riko Cukong (belum tertangkap), mengatakan kepada Terdakwa bahwa paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli tersebut sudah ada dan meminta Terdakwa untuk menjemput paket shabu tersebut di persimpangan jalan dekat MAN Kota Solok, setelah itu Terdakwa langsung menuju persimpangan dekat MAN Kota Solok tersebut, sekira pukul 01.30 wib saat sampai di persimpangan MAN Kota Solok Terdakwa bertemu dengan Riko Cukong (belum tertangkap), saat itu Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) rupiah kepada Riko Cukong (belum tertangkap) dan Riko Cukong (belum tertangkap) menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan Riko Cukong (belum tertangkap) kembali ke Rumah Pgl. MEKI (belum tertangkap) di IX Korong;
  • Bahwa dalam perjalanan kembali ke rumah Pgl. MEKI (belum tertangkap) Terdakwa berhenti didekat Jembatan Daerah IX Korong, saat itu Terdakwa membuka kotak rokok merk Sampoerna yang diberikan oleh Riko Cukong (belum tertangkap) didalam kotak rokok merk sampoerna tersebut terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian Terdakwa membagi paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian, 1 (satu) paket yang dibungkus plastik klip bening, dan salah satu paket lain Terdakwa bungkus lagi dengan kertas timah dari bungkus rokok merk Sampoerna tersebut, selanjutnya 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening Terdakwa simpan di dalam saku kecil sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai saat itu, sedangkan 1 (satu) buah bungkusan kertas timah rokok yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening Terdakwa genggam dalam genggaman tangan kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung menuju ke arah rumah Pgl. MEKI (belum tertangkap) yang berada di daerah IX Korong Kota Solok, namun di dalam perjalanan tepatnya di pinggir jalan Parak Indah RT 002 RW 002 Kelurahan IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Terdakwa dihentikan oleh Polisi, dengan cara dipegang oleh Polisi, akan tetapi Terdakwa sempat terlepas sehingga membuat Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai tidak terkendali dan membuat Terdakwa jatuh sekira berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) meter, Lalu Polisi mengamankan Terdakwa kemudian salah seorang Polisi mengatakan kepada Terdakwa bahwa mereka dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan Terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta Terdakwa untuk tidak melakukan aktifitas, sampai sekira kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian datang Saksi Londra R dan Saksi Susdawarni untuk mendampingi atau menyaksikan kegiatan pemeriksaan atau pencarian narkotika yang dilakukan oleh Polisi, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menemukan  1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam saku kecil celana depan bagian kanan yang Terdakwa gunakan saat itu, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga menemukan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah korek api mancis di dalam saku depan sebelah kanan serta Uang Sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam saku belakang sebelah kiri celana yang Terdakwa pakai saat itu, selanjutnya Polisi juga menemukan dan mengamankan alat komunikasi Terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna midnight blue dari saku belakang sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai saat itu, setelah itu Polisi melakukan pemeriksaan disekitar lokasi Terdakwa diamankan, kemudian Polisi menemukan 1 (satu) buah bungkusan kertas timah rokok di bawah Sepeda Motor Merk HONDA vario warna Putih No Pol : BA 4913 PAA yang Terdakwa gunakan tersebut selanjutnya salah seorang Polisi membuka bungkusan timah rokok tersebut dan di dalam bungkusan timah rokok tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus palstik klip bening, kemudian barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana Narkotika yang Terdakwa lakukan dan selanjutnya Terdakwa di bawa oleh Polisi ke Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Berita Acara Nomor: 510/264/DPKUKM/V-2024, tanggal 06 Mei 2024, yang diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, ST. MM, dengan hasil Paket 1 berat bersih 0,18 gram, disisihkan untuk 0,01 untuk uji labor, Paket 2 berat bersih 0,05 gram, disisihkan untuk 0,01 untuk uji labor, total berat bersih kedua paket 0,23 gram, total berat bersih untuk persidangan 0,21 gram, dan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina (+) positif yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Padang dalam Laporan Pengujian Nomor LHU.083.K.05.16.24.0365, tanggal 14 Mei 2024.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa Nanda Riyan Rivaldi Chan Pgl. Riyan pada hari Sabtu Tanggal 04 Mei 2024 sekira Pukul 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2024, yang bertempat di Pinggir Jalan Parak Indah RT 002 RW 002 Kelurahan IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 01.30 wib, Saksi Jerri Okki Ambarita, dan Saksi Edo Santoso beserta Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dewasa yang baru saja melakukan transaksi narkotika, serta berdasarkan informasi tersebut kami juga mendapatkan ciri-ciri dari terdakwa dan menggunakan Sepeda Motor Matic warna putih yang sedang dalam perjalanan dari arah Simpang Rumbio kearah IX Korong Kota Solok, maka dari itu menindak lanjuti informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung bergerak, kemudian pada saat posisi Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berada di daerah By Pass Kota Solok, melihat Terdakwa Nanda Riyan Rivaldi Chan Pgl. Riyan (selanjutnya disebut terdakwa) sedang mengendarai Sepeda Motor Matic Merk HONDA vario warna Putih No Pol : BA 4913 PAA sebagai mana ciri-ciri yang informasikan, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung mengikuti terdakwa hingga ke daerah IX Korong Kota Solok, saat berada di sebuah Jembatan yang berada di daerah IX Korong tersebut Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melihat terdakwa berhenti melakukan sesuatu, namun saat itu Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota belum mengamankan terdakwa, dikarenakan apabila benar terdakwa ada membawa narkotika dikhawatirkan terdakwa akan membuang narkotika tersebut ke sungai, sehingga Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota tetap menunggu terdakwa untuk bergerak kembali, setelah sekira 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa kembali bergerak dengan menggunakan Sepeda Motor Merk HONDA vario warna Putih No Pol : BA 4913 PAA dan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung mengikuti terdakwa tersebut hingga tepatnya berada di pinggir jalan Parak Indah RT 002 RW 002 Kelurahan IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langusng menghentikan terdakwa, namun saat itu terdakwa yang sempat dipegang oleh salah satu anggota Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berusaha untuk tidak berhenti dan berusaha melarikan diri yang mengakibatkan Sepeda Motor yang dikendaraainya melaju dengan tidak terkendali akhirnya terdakwa terjatuh di pinggir jalan sekira berjarak 10 (sepuluh) hingga 15 (lima belas) meter dari posisi Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menghentikan Terdakwa, kemudian akhirnya terdakwa dapat amankan di pinggir jalan, saat Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan terdakwa Saksi Jerri Okki Ambarita mengatakan kepada terdakwa bahwa Saksi Jerri Okki Ambarita dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana narkotika meminta terdakwa untuk jangan bergerak atau melakukan aktivitas apapun, sampai sekira kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian datang Saksi Londra R dan Saksi Susdawarni untuk mendampingi atau menyaksikan kegiatan pemeriksaan atau pencarian narkotika yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan terdakwa serta di lokasi tempat terdakwa diamankan, saat itu Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menemukan  1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam saku kecil celana depan bagian kanan yang Terdakwa gunakan saat itu, saksi Jerri Okki Ambarita bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ini apa? dan milik siapa?” saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah terdakwa sendiri”, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga menemukan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah korek api mancis di dalam saku depan sebelah kanan serta Uang Sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam saku belakang sebelah kiri celana yang Terdakwa pakai saat itu, selanjutnya Polisi juga menemukan dan mengamankan alat komunikasi Terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna midnight blue dari saku belakang sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai saat itu, setelah itu Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan Polres Solok Kota menemukan 1 (satu) buah bungkusan kertas timah rokok di bawah Sepeda Motor Merk HONDA vario warna Putih No Pol : BA 4913 PAA yang Terdakwa gunakan saksi Jerri Okki Ambarita kembali bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ini apa? dan milik siapa?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri?”, setelah itu kembali saksi Jerri Okki Ambarita bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “apakah kamu memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai serta menggunakan narkotika jenis shabu?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “saya tidak memiliki izin dari Pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai dan menggunakan untuk diri sendiri narkotika jenis shabu”, setelah itu Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga mengamankan 1 (satu) unit Sepeda motor Merk HONDA vario warna Putih No Pol : BA 4913PAA yang dikendaraai oleh terdakwa kemudian barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana Narkotika yang Terdakwa lakukan dan selanjutnya Terdakwa di bawa oleh Polisi ke Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Berita Acara Nomor: 510/264/DPKUKM/V-2024, tanggal 06 Mei 2024, yang diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, ST. MM, dengan hasil Paket 1 berat bersih 0,18 gram, disisihkan untuk 0,01 untuk uji labor, Paket 2 berat bersih 0,05 gram, disisihkan untuk 0,01 untuk uji labor, total berat bersih kedua paket 0,23 gram, total berat bersih untuk persidangan 0,21 gram, dan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina (+) positif yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Padang dalam Laporan Pengujian Nomor LHU.083.K.05.16.24.0365, tanggal 14 Mei 2024.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena dan tidak ada kaitan pekerjaan terdakwa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu dari Departemen Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

 

ATAU

KETIGA

-------------- Bahwa terdakwa Nanda Riyan Rivaldi Chan Pgl. Riyan pada hari Sabtu Tanggal 04 Mei 2024 sekira Pukul 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2024, yang bertempat di Pinggir Jalan Parak Indah RT 002 RW 002 Kelurahan IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 03 Mei 2024, sekira pukul 14.0 Wib, bertempat di rumah Terdakwa Nanda Riyan Rivaldi Chan Pgl. Riyan (selanjutnya disebit terdakwa) yang berada Sawah Piai Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan Tamanaman Jenis sabu dengan cara awalnya alat hisap shabu telah dipersiapkan dan kemudian Terdakwa memasukkan shabu tersebut ke dalam kaca pirek yang telah tersambung ke alat hisap shabu (bong) sehingga shabu tersebut siap pakai, kemudian Terdakwa langsung menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu yang juga tersambung dengan bong tersebut dengan api mancis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk kedalam mulut kemudian Terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan hidung dilakukan secara berulang sehingga shabu yang berada di dalam kaca pirek tersebut habis terbakar sekira 30 menit.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Berita Acara Nomor: 510/264/DPKUKM/V-2024, tanggal 06 Mei 2024, yang diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, ST. MM, dengan hasil Paket 1 berat bersih 0,18 gram, disisihkan untuk 0,01 untuk uji labor, Paket 2 berat bersih 0,05 gram, disisihkan untuk 0,01 untuk uji labor, total berat bersih kedua paket 0,23 gram, total berat bersih untuk persidangan 0,21 gram, dan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina (+) positif yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Padang dalam Laporan Pengujian Nomor LHU.083.K.05.16.24.0365, tanggal 14 Mei 2024.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan urine Nomor: 0479/TU-RSMN/SK/V/2024, tanggal 04 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir yang ditanda tangani oleh dr. Nur’izzati, Sp. PK, didapatkan hasil bahwa menyimpulkan bahwa Sampel Urine terdakwa Nanda Riyan Rivaldi Chan Pgl Riyan positif menggunakan Metamphetamin;
  • Bahwa terdakwa sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I jenis shabu bagi diri sendiri, terdakwa memakai narkotika jenis shabu selah 2 (dua) kali menggunakan di rumah terdakwa, yang dilakukan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum karena tidak ada izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya