Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa JEFRI Pgl JEF pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau di tahun 2024 bertempat di depan Hotel Caredek Jl. Dt. Parpatiah Nan Sabatang Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara malawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 November 2024, terdakwa sedang nongkrong di Pasar Raya Kota Solok dan melihat target untuk diambil barang berharganya yang saat itu merupakan saksi JALINA DWI PUTRI sedang mengendarai sepeda motor seorang diri di Pasar Raya Kota Solok dan terlihat tas sandang samping warna coklat milik saksi JALINA DWI PUTRI tergantung di bawah stang sepeda motor. Kemudian terdakwa mengikuti saksi JALINA DWI PUTRI dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa hingga sampai ke dekat Hotel Caredek Jl. Dt. Parpatiah Nan Sabatang Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan dengan kondisi jalan yang sepi terdakwa langsung memepet saksi JALINA DWI PUTRI dari samping, lalu mengambil tas sandang samping warna coklat milik saksi JALINA DWI PUTRI dengan cepat sehingga saksi JALINA DWI PUTRI tidak sempat melakukan perlawanan dan terdakwa langsung melarikan diri. Sesampainya di rumah, terdakwa membuka tas tersebut yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor, 1 (satu) buah dompet berwarna merah, KTP dan kartu ATM, 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO F11 warna biru dengan IMEI 1: 865013043296158 dan IMEI 2: 865013043296141, serta uang sejumlah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor, 1 (satu) buah dompet berwarna merah, KTP dan kartu ATM terdakwa buang ke Sungai di jembatan Bandar Pandung, sedangkan uang sejumlah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) terdakwa belanjakan, dan terhadap 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO F11 warna biru dengan IMEI 1: 865013043296158 dan IMEI 2: 865013043296141 terdakwa jual kepada saksi ECI SUPRIADI seharga Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa gunakan untuk membayar kontrakan terdakwa.
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil dan membawa dalam penguasaannya 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO F11 warna biru dengan IMEI 1: 865013043296158 dan IMEI 2: 865013043296141, serta membelanjakan uang sejumlah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) milik saksi JALINA DEWI PUTRI adalah untuk menguntungkan diri terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi JALINA DEWI PUTRI selaku korban, mengambil dan membawa dalam penguasaannya 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor, 1 (satu) buah dompet berwarna merah, KTP dan kartu ATM, 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO F11 warna biru dengan IMEI 1: 865013043296158 dan IMEI 2: 865013043296141, serta uang sejumlah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) saksi JALINA DEWI PUTRI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JALINA DEWI PUTRI mengalami kerugian sebesar Rp4.1000.000,- (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----- |