Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa GUSNI LENDRA Pgl LEN sekira bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Kordinator Wilayah (Korwil) Junjung Sirih Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja dan Melawan Hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian berawal sekira bulan Februari 2020, terdakwa GUSNI LENDRA Pgl LEN yang merupakan Kepala Kordinator Wilayah Junjung Sirih Kabupaten Solok dan juga merupakan atasan dari saksi korban ISADIYAH Pgl. IS sebagai PNS atau guru di wilayah Junjung Sirih, menelpon saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk datang ke Kantornya di Korwil Junjung Sirih Kabupaten Solok, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS pergi ke Kantor Terdakwa, saat itu Terdakwa meminta SK PNS saksi korban ISADIYAH Pgl. IS karena Terdakwa mau meminjam uang di Bank Syariah Indonesia (BSI), lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS mengatakan kepada Terdakwa bahwa SK asli PNS saksi korban ISADIYAH Pgl. IS sedang menjadi jaminan pinjaman di Koperasi Bina Karya Sumani, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS bahwa tidak masalah SK saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tersebut di Koperasi, saksi korban ISADIYAH Pgl. IS hanya tandatangan saja nantinya, pada saat itu Terdakwa mengatakan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS akan meminjam uang sebesar Rp.200.000.000. (dua ratus juta rupiah) dengan menggunakan SK atas nama saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tersebut, Terdakwa juga mengatakan pada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS bahwa Terdakwa yang akan bertanggungjawab untuk melakukan angsuran pembayaran terhadap pinjaman tersebut.
- Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa kembali menelpon saksi korban ISADIYAH Pgl. IS, Terdakwa mengatakan pada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk pergi bersama dengan Terdakwa ke Bank Syariah Indonesia (BSI), lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan Terdakwa pergi ke Bank Syariah Indonesia (BSI), lalu Terdakwa memberikan beberapa dokumen permohonan pinjaman ke Bank Syariah Indonesia (BSI). lalu pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan beberapa dokumen kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk ditandatangani, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menandatangani dokumen tersebut, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menandatangani permohonan pinjaman tetapi saat itu jumlah pinjaman belum diisi dan Terdakwa yang mengisinya. Setelah pinjaman tersebut cair, lalu Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS Buku Tabungan dan Kartu ATM beserta dengan PIN nya, lalu Terdakwa meminta kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS Buku Tabungan dan Kartu ATM beserta dengan PIN nya tersebut, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menyerahkan Buku Tabungan dan Kartu ATM beserta dengan PIN nya tersebut kepada Terdakwa dan setelah itu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan Terdakwa pulang. Kemudian setelah melakukan pinjaman tersebut gaji saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tetap seperti biasa dan hanya dipotong oleh Koperasi saja dan tidak dipotong oleh Pihak Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Bahwa kemudian pada sekira bulan Juli 2021, saksi korban ISADIYAH Pgl. IS ditelfon oleh Pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan pembayaran angsuran pinjaman tersebut, setelah itu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menemui Terdakwa untuk menanyakan tentang pembayaran angsuran pinjaman tersebut, saat itu Terdakwa mengatakan bahwa telah membayarnya. Beberapa hari setelah itu, saksi korban ISADIYAH Pgl. IS ditelfon lagi oleh Terdakwa, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS bertemu dengan Terdakwa di Kantor Korwil, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk melakukan pinjaman lagi di Bank Nagari Syariah Kota Solok, dimana uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar atau menutupi dan melunasi pinjaman sebelumnya di Bank Syariah Indonesia (BSI), pinjaman di Bank Syariah Indonesia (BSI) tersebut tidak ada angsuran karena bunganya terlalu besar, saat itu Terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa yang akan mengurusnya dan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS hanya tandatangan saja nantinya, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk melakukan pinjaman di Bank Nagari Syariah tersebut harus menggunakan TASPEN dan Terdakwa menyuruh saksi korban ISADIYAH Pgl. IS apabila nanti ke Bank Nagari Syariah Kota Solok maka saksi korban ISADIYAH Pgl. IS membawa TASPEN tersebut. Beberapa hari kemudian, saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan Terdakwa pergi ke Bank Nagari Syariah Kota Solok, lalu Terdakwa meminta TASPEN kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS, saat Terdakwa meminta TASPEN tersebut, saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menanyakan kepada Terdakwa berapa lama pinjaman tersebut dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa pinjaman tersebut selama 3 (tiga) tahun saja, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS memberikan TASPEN tersebut kepada Terdakwa, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan Terdakwa masuk ke dalam Bank Nagari Syariah Kota Solok, lalu Terdakwa menyerahkan dokumen untuk pengurusan pinjaman tersebut kepada pihak Bank Nagari Syariah Kota Solok beserta dengan TASPEN, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menanyakan berapa pinjaman tersebut kepada Terdakwa, saat itu Terdakwa tidak menjawabnya dan menyuruh saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk tandatangan saja, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menandatangani beberapa dokumen pengurusan pinjaman tersebut dan setelah itu barulah Terdakwa menulis berapa jumlah pinjaman tersebut sehingga saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tidak mengetahui berapa pinjaman tersebut, lalu pihak Bank Nagari Syariah Kota Solok menyerahkan Buku Rekening beserta ATM dan PINnya kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS, lalu Terdakwa mengambil slip penarikan, lalu Terdakwa menyuruh saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menandatangani slip tersebut, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menandatangani slip tersebut baru kemudian Terdakwa yang mengisi jumlah uangnya, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan Terdakwa ke Teller dan Terdakwa menyerahkan slip tersebut kepada Teller, lalu Teller menyerahkan uang kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tidak mengetahui berapa jumlahnya.
- Bahwa selanjutnya saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan Terdakwa keluar dari Bank Nagari Syariah Kota Solok dan berdiri di luar, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, dimana Terdakwa mengatakan uang tersebut untuk penutupan atau pelunasan pinjaman di Bank Syariah Indonesia (BSI), lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS mengatakan kepada Terdakwa untuk pergi bersama ke Bank Syariah Indonesia (BSI) tersebut, saat itu Terdakwa mengatakan untuk pergi sendiri saja, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menanyakan bagaimana pelunasan tersebut tanpa saksi korban ISADIYAH Pgl. IS, saat itu Terdakwa mengatakan untuk pelunasan tidak dipersulit dan Terdakwa saja yang mengurusnya, lalu Terdakwa pergi dengan membawa uang tersebut dan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tidak mengetahui pergi kemana dan setelah itu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS juga pergi dan setelah itu gaji saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tetap dan tidak berkurang.
- Bahwa sekira 1 (satu) minggu kemudian pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) meneflon saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan mengatakan untuk melakukan pembayaran angsuran, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menghubungi Terdakwa untuk menanyakan hal tersebut, pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa telah membayarnya dan menyuruh saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk mengabaikan telfon dari Bank Syariah Indonesia (BSI) tersebut. Kemudian karena saksi korban ISADIYAH Pgl. IS sering ditelfon oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) maka saksi korban ISADIYAH Pgl. IS sendiri pergi ke Bank Syariah Indonesia (BSI) dan menanyakan tentang pinjaman tersebut, pada saat itu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS mengetahui bahwa pinjaman saksi korban ISADIYAH Pgl. IS masih ada dan belum dilunasi oleh Terdakwa di Bank Syariah Indonesia (BSI) tersebut dan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tidak mengetahui berapa jumlahnya, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS rincian pembayaran pinjaman tersebut, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, saat itu Terdakwa mengatakan bahwa telah melunasinya, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menunjukkan rincian pinjaman yang diberikan oleh pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) tersebut kepada Terdakwa, saat itu Terdakwa terkejut dan Terdakwa mengatakan kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk sabar dulu karena Terdakwa akan melunasinya, setelah itu pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) tetap menelfon saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tetapi saksi korban ISADIYAH Pgl. IS abaikan saja.
- Bahwa pada bulan Februari tahun 2023, saksi korban ISADIYAH Pgl. IS meminta kepada Terdakwa untuk melakukan pelunasan terhadap pinjaman utang di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan di Bank Nagari Syariah Kota Solok, pada saat itu Terdakwa mengatakan akan melunasinya, lalu pada akhir tahun 2023, Terdakwa susah untuk dihubungi, lalu pada bulan Januari 2024, saksi korban ISADIYAH Pgl. IS melaporkan hal tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan Kab. Solok, lalu Terdakwa menemui saksi korban ISADIYAH Pgl. IS, saat itu Terdakwa mengatakan akan melunasinya di 1 (satu) Bank pada bulan Februari 2024, hingga selesai bulan Februari 2024 tersebut Terdakwa belum juga melunasinya, lalu mulai pada bulan Mei 2024, pihak Bank Nagari Syariah memotong gaji saksi korban ISADIYAH Pgl. IS sebanyak Rp.4.132.500. (empat juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), lalu pada tanggal 17 Januari 2024, Terdakwa membuat Surat Pernyataan dan Pengakuan Utang kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS sebesar Rp.650.000.000. (enam ratus lima puluh juta rupiah), dan hingga saat itu gaji saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tetap dipotong oleh Pihak Bank Nagari Syariah karena Terdakwa belum juga melunasi pinjaman tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang meminjam nama saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk meminjam dokumen persyaratan pinjaman ke Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Nagari Syariah masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dimana terdakwa akan membayar angsuran tersebut namun tidak dilakukan, sehingga terdakwa mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa GUSNI LENDRA Pgl LEN sekira bulan Pebruari 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Kordinator Wilayah (Korwil) Junjung Sirih Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian berawal sekira bulan Februari 2020, terdakwa GUSNI LENDRA Pgl LEN yang merupakan Kepala Kordinator Wilayah Junjung Sirih Kabupaten Solok dan juga merupakan atasan dari saksi korban ISADIYAH Pgl. IS sebagai PNS atau guru di wilayah Junjung Sirih, menelpon saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk datang ke Kantornya di Korwil Junjung Sirih Kabupaten Solok, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS pergi ke Kantor Terdakwa, saat itu Terdakwa meminta SK PNS saksi korban ISADIYAH Pgl. IS karena Terdakwa mau meminjam uang di Bank Syariah Indonesia (BSI), lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS mengatakan kepada Terdakwa bahwa SK asli PNS saksi korban ISADIYAH Pgl. IS sedang menjadi jaminan pinjaman di Koperasi Bina Karya Sumani, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS bahwa tidak masalah SK saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tersebut di Koperasi, saksi korban ISADIYAH Pgl. IS hanya tandatangan saja nantinya, pada saat itu Terdakwa mengatakan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS akan meminjam uang sebesar Rp.200.000.000. (dua ratus juta rupiah) dengan menggunakan SK atas nama saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tersebut, Terdakwa juga mengatakan pada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS bahwa Terdakwa yang akan bertanggungjawab untuk melakukan angsuran pembayaran terhadap pinjaman tersebut.
- Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa kembali menelpon saksi korban ISADIYAH Pgl. IS, Terdakwa mengatakan pada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk pergi bersama dengan Terdakwa ke Bank Syariah Indonesia (BSI), lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan Terdakwa pergi ke Bank Syariah Indonesia (BSI), lalu Terdakwa memberikan beberapa dokumen permohonan pinjaman ke Bank Syariah Indonesia (BSI). lalu pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan beberapa dokumen kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk ditandatangani, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menandatangani dokumen tersebut, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menandatangani permohonan pinjaman tetapi saat itu jumlah pinjaman belum diisi dan Terdakwa yang mengisinya. Setelah pinjaman tersebut cair, lalu Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS Buku Tabungan dan Kartu ATM beserta dengan PIN nya, lalu Terdakwa meminta kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS Buku Tabungan dan Kartu ATM beserta dengan PIN nya tersebut, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menyerahkan Buku Tabungan dan Kartu ATM beserta dengan PIN nya tersebut kepada Terdakwa dan setelah itu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan Terdakwa pulang. Kemudian setelah melakukan pinjaman tersebut gaji saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tetap seperti biasa dan hanya dipotong oleh Koperasi saja dan tidak dipotong oleh Pihak Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Bahwa kemudian pada sekira bulan Juli 2021, saksi korban ISADIYAH Pgl. IS ditelfon oleh Pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan pembayaran angsuran pinjaman tersebut, setelah itu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menemui Terdakwa untuk menanyakan tentang pembayaran angsuran pinjaman tersebut, saat itu Terdakwa mengatakan bahwa telah membayarnya. Beberapa hari setelah itu, saksi korban ISADIYAH Pgl. IS ditelfon lagi oleh Terdakwa, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS bertemu dengan Terdakwa di Kantor Korwil, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk melakukan pinjaman lagi di Bank Nagari Syariah Kota Solok, dimana uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar atau menutupi dan melunasi pinjaman sebelumnya di Bank Syariah Indonesia (BSI), pinjaman di Bank Syariah Indonesia (BSI) tersebut tidak ada angsuran karena bunganya terlalu besar, saat itu Terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa yang akan mengurusnya dan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS hanya tandatangan saja nantinya, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk melakukan pinjaman di Bank Nagari Syariah tersebut harus menggunakan TASPEN dan Terdakwa menyuruh saksi korban ISADIYAH Pgl. IS apabila nanti ke Bank Nagari Syariah Kota Solok maka saksi korban ISADIYAH Pgl. IS membawa TASPEN tersebut. Beberapa hari kemudian, saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan Terdakwa pergi ke Bank Nagari Syariah Kota Solok, lalu Terdakwa meminta TASPEN kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS, saat Terdakwa meminta TASPEN tersebut, saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menanyakan kepada Terdakwa berapa lama pinjaman tersebut dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa pinjaman tersebut selama 3 (tiga) tahun saja, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS memberikan TASPEN tersebut kepada Terdakwa, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan Terdakwa masuk ke dalam Bank Nagari Syariah Kota Solok, lalu Terdakwa menyerahkan dokumen untuk pengurusan pinjaman tersebut kepada pihak Bank Nagari Syariah Kota Solok beserta dengan TASPEN, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menanyakan berapa pinjaman tersebut kepada Terdakwa, saat itu Terdakwa tidak menjawabnya dan menyuruh saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk tandatangan saja, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menandatangani beberapa dokumen pengurusan pinjaman tersebut dan setelah itu barulah Terdakwa menulis berapa jumlah pinjaman tersebut sehingga saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tidak mengetahui berapa pinjaman tersebut, lalu pihak Bank Nagari Syariah Kota Solok menyerahkan Buku Rekening beserta ATM dan PINnya kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS, lalu Terdakwa mengambil slip penarikan, lalu Terdakwa menyuruh saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menandatangani slip tersebut, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menandatangani slip tersebut baru kemudian Terdakwa yang mengisi jumlah uangnya, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan Terdakwa ke Teller dan Terdakwa menyerahkan slip tersebut kepada Teller, lalu Teller menyerahkan uang kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tidak mengetahui berapa jumlahnya.
- Bahwa selanjutnya saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan Terdakwa keluar dari Bank Nagari Syariah Kota Solok dan berdiri di luar, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, dimana Terdakwa mengatakan uang tersebut untuk penutupan atau pelunasan pinjaman di Bank Syariah Indonesia (BSI), lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS mengatakan kepada Terdakwa untuk pergi bersama ke Bank Syariah Indonesia (BSI) tersebut, saat itu Terdakwa mengatakan untuk pergi sendiri saja, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menanyakan bagaimana pelunasan tersebut tanpa saksi korban ISADIYAH Pgl. IS, saat itu Terdakwa mengatakan untuk pelunasan tidak dipersulit dan Terdakwa saja yang mengurusnya, lalu Terdakwa pergi dengan membawa uang tersebut dan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tidak mengetahui pergi kemana dan setelah itu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS juga pergi dan setelah itu gaji saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tetap dan tidak berkurang.
- Bahwa sekira 1 (satu) minggu kemudian pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) meneflon saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan mengatakan untuk melakukan pembayaran angsuran, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menghubungi Terdakwa untuk menanyakan hal tersebut, pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa telah membayarnya dan menyuruh saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk mengabaikan telfon dari Bank Syariah Indonesia (BSI) tersebut. Kemudian karena saksi korban ISADIYAH Pgl. IS sering ditelfon oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) maka saksi korban ISADIYAH Pgl. IS sendiri pergi ke Bank Syariah Indonesia (BSI) dan menanyakan tentang pinjaman tersebut, pada saat itu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS mengetahui bahwa pinjaman saksi korban ISADIYAH Pgl. IS masih ada dan belum dilunasi oleh Terdakwa di Bank Syariah Indonesia (BSI) tersebut dan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tidak mengetahui berapa jumlahnya, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS rincian pembayaran pinjaman tersebut, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, saat itu Terdakwa mengatakan bahwa telah melunasinya, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menunjukkan rincian pinjaman yang diberikan oleh pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) tersebut kepada Terdakwa, saat itu Terdakwa terkejut dan Terdakwa mengatakan kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk sabar dulu karena Terdakwa akan melunasinya, setelah itu pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) tetap menelfon saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tetapi saksi korban ISADIYAH Pgl. IS abaikan saja.
- Bahwa pada bulan Februari tahun 2023, saksi korban ISADIYAH Pgl. IS meminta kepada Terdakwa untuk melakukan pelunasan terhadap pinjaman utang di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan di Bank Nagari Syariah Kota Solok, pada saat itu Terdakwa mengatakan akan melunasinya, lalu pada akhir tahun 2023, Terdakwa susah untuk dihubungi, lalu pada bulan Januari 2024, saksi korban ISADIYAH Pgl. IS melaporkan hal tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan Kab. Solok, lalu Terdakwa menemui saksi korban ISADIYAH Pgl. IS, saat itu Terdakwa mengatakan akan melunasinya di 1 (satu) Bank pada bulan Februari 2024, hingga selesai bulan Februari 2024 tersebut Terdakwa belum juga melunasinya, lalu mulai pada bulan Mei 2024, pihak Bank Nagari Syariah memotong gaji saksi korban ISADIYAH Pgl. IS sebanyak Rp.4.132.500. (empat juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), lalu pada tanggal 17 Januari 2024, Terdakwa membuat Surat Pernyataan dan Pengakuan Utang kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS sebesar Rp.650.000.000. (enam ratus lima puluh juta rupiah), dan hingga saat itu gaji saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tetap dipotong oleh Pihak Bank Nagari Syariah karena Terdakwa belum juga melunasi pinjaman tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan serangkaian kata bohong, bujuk rayu yang meminjam nama saksi korban Isadiyah untuk meminjam dokumen persyaratan pinjaman ke Bank BSI dan Bank Nagari Syariah masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dimana terdakwa akan membayar angsuran tersebut namun tidak dilakukan, sehingga terdakwa mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP.
ATAU KETIGA
Bahwa ia terdakwa GUSNI LENDRA Pgl LEN sekira bulan Pebruari 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Kordinator Wilayah (Korwil) Junjung Sirih Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili, Membuat Surat Palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan mempergunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatang sesuatu kerugian perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian berawal sekira bulan Februari 2020, terdakwa GUSNI LENDRA Pgl LEN yang merupakan Kepala Kordinator Wilayah (Korwil) Junjung Sirih Kabupaten Solok dan juga atasan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS sebagai PNS atau guru di wilayah Junjung Sirih, menelfon saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk datang ke Kantornya di Korwil Junjung Sirih Kabupaten Solok, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS pergi ke Kantor Terdakwa, saat itu Terdakwa mengatakan pada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS untuk meminta SK PNS saksi korban ISADIYAH Pgl. IS karena Terdakwa mau meminjam uang di Bank BSI atas nama saksi korban ISADIYAH Pgl. IS, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS mengatakan kepada Terdakwa bahwa SK PNS saksi korban ISADIYAH Pgl. IS sedang menjadi jaminan pinjaman di Koperasi Bina Karya Sumani, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS bahwa tidak masalah SK PNS saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tersebut di Koperasi dan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS hanya tandatangan saja nantinya, pada saat itu Terdakwa mengatakan pada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS akan meminjam uang sebesar Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) dengan menggunakan SK atas nama saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tersebut, dan Terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa yang akan bertanggungjawab untuk melakukan angsuran pembayaran terhadap pinjaman tersebut lalu terdakwa meminjam fotocopy SK saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menyerahkannya. Selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada HADIRIANTO (alm) bahwa saksi korban ISADIYAH Pgl. IS mau menolong terdakwa, lalu HADIRIANTO meminta fotokopi SK dari saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tersebut.
- Bahwa Beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi saksi korban ISADIYAH Pgl. IS dan meminta fotokopi SK, SK CPNS, SK Pangkat Terakhir, saat itu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS mengirimkan foto dari SK tersebut kepada terdakwa, lalu foto SK tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr. HADIRIANTO, lalu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menyerahkan juga kepada terdakwa fotokopi KK, KTP. Beberapa hari kemudian HADIRIANTO menyerahkan kepada terdakwa SK dari saksi korban ISADIYAH Pgl. IS mirip dengan aslinya karena terdakwa mengetahui bahwa SK asli dari saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tersebut masih di Koperasi. Selanjutnya HADIRIANTO menyerahkan SK tersebut kepada terdakwa beserta dengan syarat-syarat pinjaman lainnya yang dibutuhkan oleh Bank dan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS tinggal mengisi dan menandatanganinya saja. Selanjutnya terdakwa menelfon pihak Bank BSI dan menyampaikan bahwa ada Nasabah PNS yang mengajukan pinjaman, dan pihak BSI mengatakan untuk datang saja ke Kantor Bank BSI, lalu terdakwa memperlihatkan plat form pinjaman di Bank BSI kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS, lalu saksi ISADIYAH Pgl. IS bertanya kepada terdakwa berapa pinjaman yang mau diajukan, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban ISADIYAH Pgl. IS bahwa terdakwa membutuhkan uang sebesar Rp.300.000.000. (tiga ratus juta rupiah) dan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menyetujuinya, dimana terdakwa meminjam uang dari saksi korban ISADIYAH Pgl. IS yang didapatkan dengan pinjaman di Bank BSI menggunakan SK dari saksi korban ISADIYAH Pgl. IS yang dipalsukan, lalu terdakwa dan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS pergi ke Kantor Bank BSI yang beralamat di Jalan K. H. Ahmad Dahlan Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, lalu pada saat sampai di Bank, saksi korban ISADIYAH Pgl. IS masuk ke dalam untuk mengajukan pinjaman sementara terdakwa pergi keluar, setelah beberapa lama kemudian saksi korban ISADIYAH Pgl. IS menyampaikan kepada terdakwa bahwa sekarang hanya mou dan besok baru pencairan uangnya. Keesokan harinya terdakwa dan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS bertemu di Bank BSI, lalu terdakwa menunggu di luar dan saksi korban ISADIYAH Pgl. IS mencairkan uang pinjaman tersebut di dalam, lalu pada saat itu saksi korban ISADIYAH Pgl. IS telah membawa uang Cash sebesar sekira Rp.295.000.000. (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah), dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyuruh melakukan untuk Membuat Surat Palsu atau memalsukan surat, menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, selanjutnya mempergunakannya Surat Keputusan Isadiyah mendatang sesuatu kerugian, sehingga terdakwa mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP.
|