Dakwaan |
Benar pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 07.10 Wib, bertempat di samping rumah korban Jrg Guguak Pila Nagari Guguak sarai Kec.IX Koto Sungai Lasi Kab.Solok, telah terjadi perkara tindak pidana Penganiayaan ringan, yang mana penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka Sdr. JHONTRA FOLTA Pgl OL terhadap korban Sdr TABRANI ALI Pg BUYUNG, kejadian berawal disaat korban Sdr TABRANI ALI Pgl BUYUNG sedang berada di dalam rumahnya, kemudian di panggil berulang kali untuk disuruh keluar oleh tersangka Sdr JONTRA FOLTA yang sudah berada di luar rumahnya baru datang bersama istrinya dan tersangka Sdr JONTRA FOLTA berkata kepada korban menanyakan mengapa menangani/memukul orang tuanya, dimana diketahui sebelumnya Sdr TABRANI ALI Pgl BUYUNG ada terlibat masalah /pertengkaran mulut dengan ibunya tersangka bernama Sdri ALISMA Pgl SILIS,kemudian Sdr TABRANI ALI Pgl BUYUNG keluar dari dalam rumahnya dan berdiri di samping rumah saksi Sdri DWI DARMAYANTI Pgl UPIK yang ada bersebelahan dengan rumahnya tersebut dan menemui tersangka untuk menjelaskan kejadian yang telah terjadi, namun dikarenakan tersangka Sdr JHONTRA FOLTA tidak terima dan tidak senang dengan penjelasan korban,kemudian tersangka Sdr JONTRA FOLTA emosi kemudian mendekatinya dan langsung meninju Sdr TABRANI ALI Pgl BUYUNG di bagian kening dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 kali dan juga meninju dibagian mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 kali ,sehingga mengakibatkan korban merasa kesakitan pada saat itu dibagian yang telah di pukul tersebut,kemudian setelah di lerai tersangkapun pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian,selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek IX Koto sungai lasi untuk diproses secara Hukum yang berlaku dan telah dibawa pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan Visum et repertum dengan hasil kesimpulan “ Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki umur enam puluh tahun datang dalam keadaan sadar pada pemeriksaan fisik ditemukan luka derajat satu, luka tersebut tidak mengganggu aktiftas sehari-hari |