Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa EDRIANTO Pgl EDO pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 15.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Letnan Jamhur No. 60 RT.001 RW.002 Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 15.10 Wib, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi ada seseorang memiliki narkotika jenis shabu yang diduga terdakwa berada di daerah Aro IV Korong Kota Solok. Mendapat informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju lokasi tersebut dan langsung mengamankan terdakwa. Kemudian Tim Satresnarkotika Polres Solok Kota menghadirkan masyarakat setempat untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ditemukan 2 (dua) Paket plastik klip bening yang berisi diduga narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 3 (tiga) Pack plastik klip bening, 1 (satu) Buah pipet serok, 1 (satu) Buah kotak rokok merk L.A Ice, 1 (satu) Buah Dompet kecil dari kain warna Merah bermotif Bunga, 1 (satu) Unit HP android merk XIAOMI warna krem. Setelah itu Tim Satresnarkotika Polres Solok Kota melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut dibawah penguasaan terdakwa. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Solok Kota membawa barang bukti yang telah diamankan tersebut beserta terdakwa ke Polres Solok Kota guna proses lebih lanjut.
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa, paket yang diduga Narkotika sabu tersebut didapatkan dengan cara membelinya langsung dari Pgl. FAISAL (DPO) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 13.30 Wib yang dibeli terdakwa sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan harga Rp500.00.- (lima ratus ribu rupiah). Pada hari itu, terdakwa yang sedang berada di rumah terdakwa menghubungi Pgl. FAISAL (DPO) dan mengatakan terdakwa ingin memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dan terdakwa mempunyai uang senilai Rp500.000.- (lima ratus ribu rupiah), dan Pgl. FAISAL (DPO) meminta terdakwa untuk menunggu kabar balik darinya. Kemudian, setelah Pgl. FAISAL (DPO) menghubungi kembali terdakwa, terdakwa langsung pergi ke jembatan yang berada di IX Korong dan langsung bertemu Pgl FAISAL (DPO) sembari menyerahkan uang senilai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan menerima 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
- Bahwa terdakwa telah membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu dari Pgl. FAISAL (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik N0. Lab : 1470/NNF/2025 pada hari Senin, 05 Mei 2025 yang melakukan pemeriksaan sesuai prosedur atas barang bukti yang disita dari terdakwa berupa (1) satu bungkus plastik bening bersegel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram yang hasil uji pendahuluannya adalah (+) Positif Narkotika diikuti uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor : 510/271/DPKUKM/IV-2025 pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh yang melaksanakan penimbangan Yoni Syah Putra, S.T., M.M., telah dilakukan penimbangan atas 2 (dua) plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan rincian; 1 (satu) Paket yang dilabeli A.1 ditemukan total berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram yang disisihkan untuk uji laboratorium seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dan disisihkan untuk persidangan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram. 1 (satu) paket yang dilabeli A.2 yang diduga juga berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, yang disisihkan untuk uji laboratorium seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dan disisihkan untuk persidangan 0,05 (nol koma nol lima) gram. Bahwa dari kedua paket tersebut, telah didapatkan total berat bersih Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu sebanyak 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, yang disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dan untuk persidangan sebanyak 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
- Bahwa terdakwa pada saat untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa EDRIANTO Pgl EDO pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 15.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Letnan Jamhur No. 60 RT.001 RW.002 Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 15.10 Wib, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi ada seseorang memiliki narkotika jenis shabu yang diduga terdakwa berada di daerah Aro IV Korong Kota Solok. Mendapat informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju lokasi tersebut dan langsung mengamankan terdakwa. Kemudian Tim Satresnarkotika Polres Solok Kota menghadirkan masyarakat setempat untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ditemukan 2 (dua) Paket plastik klip bening yang berisi diduga narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 3 (tiga) Pack plastik klip bening, 1 (satu) Buah pipet serok, 1 (satu) Buah kotak rokok merk L.A Ice, 1 (satu) Buah Dompet kecil dari kain warna Merah bermotif Bunga, 1 (satu) Unit HP android merk XIAOMI warna krem. Setelah itu Tim Satresnarkotika Polres Solok Kota melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut dibawah penguasaan terdakwa. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Solok Kota membawa barang bukti yang telah diamankan tersebut beserta terdakwa ke Polres Solok Kota guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1470/ NNF/ 2025 pada hari Senin, 05 Mei 2025 yang melakukan pemeriksaan sesuai prosedur atas barang bukti yang disita dari terdakwa berupa (1) satu bungkus plastik bening bersegel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram yang hasil uji pendahuluannya adalah (+) Positif Narkotika diikuti uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor : 510/271/DPKUKM/IV-2025 pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh yang melaksanakan penimbangan Yoni Syah Putra, S.T., M.M., telah dilakukan penimbangan atas 2 (dua) plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan rincian; 1 (satu) Paket yang dilabeli A.1 ditemukan total berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram yang disisihkan untuk uji laboratorium seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dan disisihkan untuk persidangan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram. 1 (satu) paket yang dilabeli A.2 yang diduga juga berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, yang disisihkan untuk uji laboratorium seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dan disisihkan untuk persidangan 0,05 (nol koma nol lima) gram. Bahwa dari kedua paket tersebut, telah didapatkan total berat bersih Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu sebanyak 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, yang disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dan untuk persidangan sebanyak 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
- Bahwa terdakwa pada saat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa EDRIANTO Pgl EDO pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 15.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Letnan Jamhur No. 60 RT.001 RW.002 Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 15.10 Wib, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi ada seseorang memiliki narkotika jenis shabu yang diduga terdakwa berada di daerah Aro IV Korong Kota Solok. Mendapat informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju lokasi tersebut dan langsung mengamankan terdakwa. Kemudian Tim Satresnarkotika Polres Solok Kota menghadirkan masyarakat setempat untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ditemukan 2 (dua) Paket plastik klip bening yang berisi diduga narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 3 (tiga) Pack plastik klip bening, 1 (satu) Buah pipet serok, 1 (satu) Buah kotak rokok merk L.A Ice, 1 (satu) Buah Dompet kecil dari kain warna Merah bermotif Bunga, 1 (satu) Unit HP android merk XIAOMI warna krem. Setelah itu Tim Satresnarkotika Polres Solok Kota melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut dibawah penguasaan terdakwa. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Solok Kota membawa barang bukti yang telah diamankan tersebut beserta terdakwa ke Polres Solok Kota guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1470/ NNF/ 2025 pada hari Senin, 05 Mei 2025 yang melakukan pemeriksaan sesuai prosedur atas barang bukti yang disita dari terdakwa berupa (1) satu bungkus plastik bening bersegel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram yang hasil uji pendahuluannya adalah (+) Positif Narkotika diikuti uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor : 510/271/DPKUKM/IV-2025 pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh yang melaksanakan penimbangan Yoni Syah Putra, S.T., M.M., telah dilakukan penimbangan atas 2 (dua) plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan rincian; 1 (satu) Paket yang dilabeli A.1 ditemukan total berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram yang disisihkan untuk uji laboratorium seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dan disisihkan untuk persidangan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram. 1 (satu) paket yang dilabeli A.2 yang diduga juga berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, yang disisihkan untuk uji laboratorium seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dan disisihkan untuk persidangan 0,05 (nol koma nol lima) gram. Bahwa dari kedua paket tersebut, telah didapatkan total berat bersih Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu sebanyak 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, yang disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dan untuk persidangan sebanyak 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine/Narkoba No. 1340/ TU- RSMN/ SK/ IV/ 2025 tanggal 28 April 2025 An. terdakwa EDRIANTO Pgl EDO yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Nur’izzati, Sp.PK, dengan hasil pemeriksaan METAMPHETAMIN : Positif.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumsi Narkotika Gol I jenis Shabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------- |