Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Slk 1.Hidayat
2.Sri Amelia
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Slk
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hidayat
2Sri Amelia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Trio Andria Kefi, S.HHidayat
2Trio Andria Kefi, S.HSri Amelia
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;

2. Menetapkan bahwa anak yang bernama Muhammad Azzam Alfatah merupakan anak kandung dari Sartika Dewi;

3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok untuk melakukan perubahan data dalam kutipan akta kelahiran dan dokumen administrasi lainnya sesuai dengan penetapan ini;

4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak