Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Slk HAMDIKA WIRADI PUTRA, S.H., M.H. HALLDY SUKMA YUANANDA PANGGILAN ALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1080/L.3.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMDIKA WIRADI PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALLDY SUKMA YUANANDA PANGGILAN ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa Halldy Sukma Yuananda Pgl Aldi pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau di tahun 2024, bertempat di Halaman taman penitian anak di dalam Komplek Kantor Balai Kota Solok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------- Bahwa sebelumnya pada hari yang sama dengan penangkapan Terdakwa yang mana Saksi Jerri dan Saksi Boby beserta tim Satres narkoba Polres Solok Kota mendapatkan informasi dari masyrakat bahwasnaya di dalam Komplek Kantor Balai Kota Solok jalan lubuk sikarah No. 89 kelurahan IX korong Kec. Lubuk sikarah Kota Solok, sering terjadi transaksi narkotika dengan memberikan ciri ciri Terdakwa dari informasi tersebut Saksi Jerri dan Saksi Boby beserta tim Satres narkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan Pada Hari sabtu, tanggal 16 Maret 2024, Sekira Pukul

22.30 Wib, Tim Sat Resnarkoba Mengamankan 1 (satu) orang yaitu Terdakwa di Halaman taman penitipan anak di dalam Komplek Kantor Balai Kota Solok jalan lubuk sikarah No. 89 kelurahan IX korong Kec. Lubuk sikarah Kota Solok, sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat kemudian padaa saat Terdakwa diamankan saat itu awalnya Terdakwa, Sedang duduk berdua dengan temannya yaitu Sdr. Imam (DPO) hendak menggunakan narkotika gol I jenis tanaman ganja kering, kemudian saat Saksi Jerri dan Saksi Boby beserta tim Satres narkoba Polres Solok Kota mengamankan Terdakwa, dan Sdr. Imam (DPO) tersebut, saat itu Sdr. Imam (DPO) lari dari Terdakwa yang berhasil

 

melarikan diri dengan cara berlari menuju persawahan dan telah diupayakan oleh anggota tim lainya untuk mengejarnya, sedangkan Terdakwa, berhasil diamankan beserta 4 (Empat) buah lipatan kertas putih yang berisikan Narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja kering dalam keadaan terbuka di hadapan Terdakwa dan lokasi tersebut langsung diamankan oleh anggota tim lainnya, selanjutnya salah seorang anggota tim memangil warga yaitu saksi Pardi dan Saksi bambang untuk menyaksikan pemeriksan terhadap Terdakwa dan kemudian anggota tim polres solok melakukan pemeriksaan terhadap 4 (Empat) buah lipatan kertas putih yang berisikan Narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja kering tersebut di hadapan Terdakwa dan saksi saksi, setelah itu Terdakwa diinterogasi juga dihadapan saksi saksi: dengan menanyakan Apa ini, (sambil menunjuk 4 (Empat) buah lipatan kertas putih yang berisikan Narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja kering dalam keadaan terbuka yang terletak di atas tembok berbentuk meja), kemudian Terdakwa menjawab Ganja dan kemudian ditanyakan milik siapa dan di jawab oleh Terdakwa milik Sdr. Imam (DPO), dan kemudian ditanyakan tujuan dari ganja dan terdakwa berada disana dan dijawab oleh Terdakwa untuk mengunakan ganja bersama dengan Sdr. Imam, bahwa ditanyakan juga terkait izin kepemilikan ganja tersebut dan dijawab Terdakwa tidak miliki izin terhadap ganja tersebut, selain itu tim satresnarkoba Kota solok juga menyita alat komunikasi Terdakwa berupa 1 (satu) unit hanphone android merk Samsung warna Hitam; yang juga terletak di atas tembok berbentuk meja tersebut. Bahwa Terdakwa sering diberikan narkotika jenis ganja dan sering di ajak mengunakan narkotika jenis ganja bersama-sama dengan Sdr. Imam (DPO), kemudian Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke kantor Polres Solok guna pemeriksan lebih lanjut.-----------------

 

 
 

 

 

 

------- Bahwa berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawas Obot dan Makanan di Padang mengenai Laporan Pengujian Nomor LHU.083.K.05.16.24.0224 atas nama tersangka Halldy Sukma Yunanda Pgl ALdi yang dikeluarkan di Padang pada tanggal 26 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, MM, Apt, dengan kesimpulan ganja (cannabis) : Positif (termasuk Narkotika Gol I). Kemudian berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti No. 510/DPKUKM/III-2024 tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, ST, MM bahwa 4 (empat) buah lipatan kertas putih yang berisikan narkotika gol I jenis tanaman ganja kering, setelah dilakukan penimbangan total berat kotor 6,23 gram. Kemudian ditambang menjadi dua bagian yaitu label A berat kotor 0,40 gram guna pemeriksaan di BPOM RI cabang Padang dan label B berat kotor 5,82 gram guna pemeriksaan di Pengadilan. Perbuatan terdakwa yang menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. -------------------------------------

 

 
 

 

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.                                                                                             

Atau Kedua

------- Bahwa terdakwa Halldy Sukma Yuananda Pgl Aldi pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau di tahun 2024, bertempat di Halaman taman penitian anak di dalam Komplek Kantor Balai Kota Solok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :                    

------- Bahwa sebelumnya pada hari yang sama dengan penangkapan Terdakwa yang mana Saksi Jerri dan Saksi Boby beserta tim Satres narkoba Polres Solok Kota mendapatkan informasi dari masyrakat bahwasnaya di dalam Komplek Kantor Balai Kota Solok jalan lubuk sikarah No. 89 kelurahan IX korong Kec. Lubuk sikarah Kota Solok, sering terjadi transaksi narkotika dengan memberikan ciri ciri Terdakwa dari informasi tersebut Saksi Jerri dan Saksi Boby beserta tim Satres narkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan Pada Hari sabtu, tanggal 16 Maret 2024, Sekira Pukul

 

22.30 Wib, Tim Sat Resnarkoba Mengamankan 1 (satu) orang yaitu Terdakwa di Halaman taman penitipan anak di dalam Komplek Kantor Balai Kota Solok jalan lubuk sikarah No. 89 kelurahan IX korong Kec. Lubuk sikarah Kota Solok, sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat kemudian padaa saat Terdakwa diamankan saat itu awalnya Terdakwa, Sedang duduk berdua dengan temannya yaitu Sdr. Imam (DPO) hendak menggunakan narkotika gol I jenis tanaman ganja kering, kemudian saat Saksi Jerri dan Saksi Boby beserta tim Satres narkoba Polres Solok Kota mengamankan Terdakwa, dan Sdr. Imam (DPO) tersebut, saat itu Sdr. Imam (DPO) lari dari Terdakwa yang berhasil melarikan diri dengan cara berlari menuju persawahan dan telah diupayakan oleh anggota tim lainya untuk mengejarnya, sedangkan Terdakwa, berhasil diamankan beserta 4 (Empat) buah lipatan kertas putih yang berisikan Narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja kering dalam keadaan terbuka di hadapan Terdakwa dan lokasi tersebut langsung diamankan oleh anggota tim lainnya, selanjutnya salah seorang anggota tim memangil warga yaitu saksi Pardi dan Saksi bambang untuk menyaksikan pemeriksan terhadap Terdakwa dan kemudian anggota tim polres solok melakukan pemeriksaan terhadap 4 (Empat) buah lipatan kertas putih yang berisikan Narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja kering tersebut di hadapan Terdakwa dan saksi saksi, setelah itu Terdakwa diinterogasi juga dihadapan saksi saksi: dengan menanyakan Apa ini, (sambil menunjuk 4 (Empat) buah lipatan kertas putih yang berisikan Narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja kering dalam keadaan terbuka yang terletak di atas tembok berbentuk meja), kemudian Terdakwa menjawab Ganja dan kemudian ditanyakan milik siapa dan di jawab oleh Terdakwa milik Sdr. Imam (DPO), dan kemudian ditanyakan tujuan dari ganja dan terdakwa berada disana dan dijawab oleh Terdakwa untuk mengunakan ganja bersama dengan Sdr. Imam, bahwa ditanyakan juga terkait izin kepemilikan ganja tersebut dan dijawab Terdakwa tidak miliki izin terhadap ganja tersebut, selain itu tim satresnarkoba Kota solok juga menyita alat komunikasi Terdakwa berupa 1 (satu) unit hanphone android merk Samsung warna Hitam; yang juga terletak di atas tembok berbentuk meja tersebut, Bahwa Terdakwa sering diberikan narkotika jenis ganja dan sering di ajak mengunakan narkotika jenis ganja bersama-sama dengan Sdr. Imam (DPO) ,kemudian Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke kantor Polres Solok guna pemeriksan lebih lanjut. ----------------

 

 
 

 

 

 

------- Bahwa berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawas Obot dan Makanan di Padang mengenai Laporan Pengujian Nomor LHU.083.K.05.16.24.0224 atas nama tersangka Halldy Sukma Yunanda Pgl ALdi yang dikeluarkan di Padang pada tanggal 26 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, MM, Apt, dengan kesimpulan ganja (cannabis) : Positif (termasuk Narkotika Gol I). Kemudian berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti No. 510/DPKUKM/III-2024 tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, ST, MM bahwa 4 (empat) buah lipatan kertas putih yang berisikan narkotika gol I jenis tanaman ganja kering, setelah dilakukan penimbangan total berat kotor 6,23 gram. Kemudian ditambang menjadi dua bagian yaitu label A berat kotor 0,40 gram guna pemeriksaan di BPOM RI cabang Padang dan label B berat kotor 5,82 gram guna pemeriksaan di Pengadilan. Perbuatan terdakwa yang memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.                                                                                                        

Atau Ketiga

------- Bahwa terdakwa Halldy Sukma Yuananda Pgl Aldi pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau di tahun 2024, bertempat di Halaman taman penitian anak di dalam Komplek Kantor Balai Kota Solok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :              

 

------- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024, sekira pukul 18.30 Wib yang mana Terdakwa Terakhir kali mengunakan narkotika jenis ganja sebelum penangkapan yang mana saat itu Terdakwa mengunakannya Sendiri di rumah ibu Terdakwa di dhamasraya dengan cara awalnya Terdakwa mengulung atau melinting ganja tersebut dengan mengunakan kertas pavir sehingga ganja tersebut seperti sebatang rokok setelah itu salah satu ujungnya Terdakwa tempelkan dibibir Terdakwa sedangkan ujungnya Terdakwa bakar sambil menghisapnya sampai asapnya masuk kedalam tubuh Terdakwa setelah itu asapnya Terdakwa buang kembali melalui mulut dan hidung Terdakwa dan Terdakwa lakukan secara berulang sehingga ganja yang terlinting tersebut habis terbakar, bahwa narkotika jenis ganja yang Terdakwa gunakan merupakan pemberian dari Sdr. Imam (DPO). -------------------------------------------------------------------

 

 
 

 

 

 

------- Bahwa berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawas Obot dan Makanan di Padang mengenai Laporan Pengujian Nomor LHU.083.K.05.16.24.0224 atas nama tersangka Halldy Sukma Yunanda Pgl ALdi yang dikeluarkan di Padang pada tanggal 26 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, MM, Apt, dengan kesimpulan ganja (cannabis) : Positif (termasuk Narkotika Gol I). Kemudian berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti No. 510/DPKUKM/III-2024 tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, ST, MM bahwa 4 (empat) buah lipatan kertas putih yang berisikan narkotika gol I jenis tanaman ganja kering, setelah dilakukan penimbangan total berat kotor 6,23 gram. Kemudian ditambang menjadi dua bagian yaitu label A berat kotor 0,40 gram guna pemeriksaan di BPOM RI cabang Padang dan label B berat kotor 5,82 gram guna pemeriksaan di Pengadilan. Selanjutnya berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine/narkoba dari RSUD Solok nomor 333/TU-RSMN/SK/III/2024 tanggal 17 Maret 2024 atas nama Halldy Sukma Yuananda yang ditandatangani oleh dr. Nur’izzati, Sp PK dengan hasil pemeriksaan urine THC : Positif. Perbuatan terdakwa yang mengkonsumsi narkotika golongan I jenis ganja dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. ------------------------------------

 

 
 

 

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.                                                                                           

 

Pihak Dipublikasikan Ya