Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Slk HAMDIKA WIRADI PUTRA, S.H., M.H. YOSFAR FIANUS Pgl YOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-508/L.3.15/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMDIKA WIRADI PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSFAR FIANUS Pgl YOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa Yosfar Fianus Pgl Yos pada hari Jumat, 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan By Pass Kelurahan Kampai Tabu Karambia Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal dari informasi masyrakata pada hari Jumat tanggal 19 Jauari 2024 yang diterima oleh Saksi Demi dan anggota satreskrim polres Solok yang mana informasinya menyatakan bahwsanya Terdakwa sering melakukan lansir dan mengangkut/ membawa Bahan Bakar dan meniagakan /menjual Minyak bersubsidi berjeniskan Bio solar di Jalan By Pass Kelurahan Kampai Tabu Karambia Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok  berdasarkan informasi tersebut saksi demi beserta tim satreskrim polres solok melakukan penyelidikan dan kemduian saksi Demi dan tim mendapat infromasi bahwsanya Terdakwa sedang melakukan pengisian BBM Bersubsidi di dengan mengunakan mobil Colt Disel yang terpasang BA 8054 PA berjalan dari arah Kel. KTK menuju SPBU PT. Pandan Jauh yang beralamat di Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok untuk mengisi BBM subsidi jenis solar. Kemudian Skasi Demi dan anggota Satres narkoba langsung mendatangi lokasi. Sekira pukul 08.30 Wib, sesampainya di lokasi saksi demi dan tim mendapati satu unit mobil Colt diesel yang terpasang BA 8054 PA masuk kedalam SPBU, yang mana mobil dikendarai satu orang laki-laki bernama Sdra. RIKI (DPO) atas suruhan dari Terdakwa. Selama mobil mengisi BBM subsidi jenis solar, Saksi Demi dan tim  menunggu diluar SPBU. Selesai mengisi BBM jenis solar, mobil milik Terdakwa tersebut keluar dari SPBU, dan berjalan menuju kearah Batu Gadang Kel. Simpang Rumbio, lalu keluar dari simpang Mesjid Sukur. Kemudian mobil yang dikendarai oleh Sdra. RIKI (DPO) tersebut belok kiri di simpang lampu merah menuju ke arah Kel. KTK Kota Solok. Selama perjalanan mobil tersebut, Saks demi dan tim membuntuti dari belakang. Sekira pukul 09.00 Wib, satu unit mobil Colt diesel yang terpasang BA 8054 PA tersebut sampai di kios Terdakwa Beberapa saat kemudian, Saksi Demi dan anggota Sat Reskrim langsung mendatangi kios Terdakwa tersebut untuk melakukan penangkapan. Saat dilokasi, Saksi Demi menemukan Saksi ZAKI memberikan uang membeli BBM subsidi jenis solar sebanyak Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi WILMAN, yang mana Saksi WILMAN teman dari Terdakwa, selain itu Saksi WILMAN sedang menyalin BBM subsidi jenis solar dari tangki mobil kedalam baby tank menggunakan mesin pompa minyak.  Kemudian di kios Terdakwa tersebut, Saksi Demi dan tim juga  menemukan 14 (empat belas) jerigen yang berisikan BBM subsidi jenis solar, lalu satu buah baby tank berukuran 1000 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar. Baby tank tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk penampungan BBM subsidi jenis solar yang telah dibeli dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel warna kuning yang terpasang BA 8054 PA. Saat ditanyakan kepada Terdakwa terkait izin penjualan dan pengangkutan BBM Jenis Solar subsidi tersebut dan Terdakwa menjawab tidak ada memperoleh izin dari pihak berwenang untuk melakukan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis solar tersebut. Kemudian terhadap Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses Penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa pada saat penagkapan tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr. Riki tersebut dan kemudian turun dan menyuruh Sdr.Riki untuk melanjutkan pengisian BBM Jenis Solar subsidi tersebut.
  • Bahwa terdakwa menjual BBM Solar subsidi tersebut mendapat keuntungan sebanyak Rp 2.200 (dua ribu dua ratus rupiah), yang mana BBM subsidi Jenis Solar tersebut saya jual seharga Rp 9.000 (Sembilan ribu rupiah) per liternya dari modal Rp 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah). 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penakaran Nomor. 510/.65//DPKUKM/I-2024 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra, ST, MM yang menyatakan total dari Bahan Bakar yang diangkut dan di niagakan  oleh Terdakwa adalah sebanyak 1.213.465 L (seribu dua ratus tiga belas koma empat ratus enam puluh lima) liter .

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa Yosfar Fianus Pgl Yos pada hari Jumat, 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan By Pass Kelurahan Kampai Tabu Karambia Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Melakukan Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan untuk Kegiatan Usaha Minyak Bumi dan/atau Kegiatan Usaha Gas Bumi, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyrakata pada hari Jumat tanggal 19 Jauari 2024 yang diterima oleh Saksi Demi dan anggota satreskrim polres Solok yang mana informasinya menyatakan bahwsanya Terdakwa sering melakukan lansir dan mengangkut/ membawa Bahan Bakar dan meniagakan /menjual Minyak bersubsidi berjeniskan Bio solar di Jalan By Pass Kelurahan Kampai Tabu Karambia Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok  berdasarkan informasi tersebut saksi demi beserta tim satreskrim polres solok melakukan penyelidikan dan kemduian saksi Demi dan tim mendapat infromasi bahwsanya Terdakwa sedang melakukan pengisian BBM Bersubsidi di dengan mengunakan mobil Colt Disel yang terpasang BA 8054 PA berjalan dari arah Kel. KTK menuju SPBU PT. Pandan Jauh yang beralamat di Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok untuk mengisi BBM subsidi jenis solar. Kemudian Skasi Demi dan anggota Satres narkoba langsung mendatangi lokasi. Sekira pukul 08.30 Wib, sesampainya di lokasi saksi demi dan tim mendapati satu unit mobil Colt diesel yang terpasang BA 8054 PA masuk kedalam SPBU, yang mana mobil dikendarai satu orang laki-laki bernama Sdra. RIKI (DPO) atas suruhan dari Terdakwa. Selama mobil mengisi BBM subsidi jenis solar, Saksi Demi dan tim  menunggu diluar SPBU. Selesai mengisi BBM jenis solar, mobil milik Terdakwa tersebut keluar dari SPBU, dan berjalan menuju kearah Batu Gadang Kel. Simpang Rumbio, lalu keluar dari simpang Mesjid Sukur. Kemudian mobil yang dikendarai oleh Sdra. RIKI (DPO) tersebut belok kiri di simpang lampu merah menuju ke arah Kel. KTK Kota Solok. Selama perjalanan mobil tersebut, Saks demi dan tim membuntuti dari belakang. Sekira pukul 09.00 Wib, satu unit mobil Colt diesel yang terpasang BA 8054 PA tersebut sampai di kios Terdakwa Beberapa saat kemudian, Saksi Demi dan anggota Sat Reskrim langsung mendatangi kios Terdakwa tersebut untuk melakukan penangkapan. Saat dilokasi, Saksi Demi menemukan Saksi ZAKI memberikan uang membeli BBM subsidi jenis solar sebanyak Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi WILMAN, yang mana Saksi WILMAN teman dari Terdakwa, selain itu Saksi WILMAN sedang menyalin BBM subsidi jenis solar dari tangki mobil kedalam baby tank menggunakan mesin pompa minyak.  Kemudian di kios Terdakwa tersebut, Saksi Demi dan tim juga  menemukan 14 (empat belas) jerigen yang berisikan BBM subsidi jenis solar, lalu satu buah baby tank berukuran 1000 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar. Baby tank tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk penampungan BBM subsidi jenis solar yang telah dibeli dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel warna kuning yang terpasang BA 8054 PA. Saat ditanyakan kepada Terdakwa terkait izin penjualan dan pengangkutan BBM Jenis Solar subsidi tersebut dan Terdakwa menjawab tidak ada memperoleh izin dari pihak berwenang untuk melakukan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis solar tersebut. Kemudian terhadap Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses Penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa pada saat penagkapan tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr. Riki tersebut dan kemudian turun dan menyuruh Sdr.Riki untuk melanjutkan pengisian BBM Jenis Solar subsidi tersebut.
  • Bahwa terdakwa menjual BBM Solar subsidi tersebut mendapat keuntungan sebanyak Rp 2.200 (dua ribu dua ratus rupiah), yang mana BBM subsidi Jenis Solar tersebut saya jual seharga Rp 9.000 (Sembilan ribu rupiah) per liternya dari modal Rp 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah). 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penakaran Nomor. 510/.65//DPKUKM/I-2024 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra, ST, MM yang menyatakan total dari Bahan Bakar yang diangkut dan di niagakan  oleh Terdakwa adalah sebanyak 1.213.465 L (seribu dua ratus tiga belas koma empat ratus enam puluh lima) liter .

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya