Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Slk 1.FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H.
2.MEUTHIA SYAFLI, S.H
YEDI FEBRI DWINATA PANGGILAN TATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1743/L.3.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H.
2MEUTHIA SYAFLI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEDI FEBRI DWINATA PANGGILAN TATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa ia terdakwa Yedi Febri Dwinata Pgl Tata pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di jalan Batu Laweh RT 003 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika gol I. yaitu berupa Metamfetamin atau shabu-shabu (atau termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61  pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna hitam nomor Polisi BA 4998 PB dari rumah menuju ke rumah Rido (DPO) yang berada di daerah Tanjung Paku Kota Solok. Sesampainya di rumah tersebut dan bertemu dengan Rido, terdakwa mengatakan kalau terdakwa hendak membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu paket 150 (seratus lima puluh) dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu) rupiah, sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Rido, setelah Rido menerima uang tersebut, selanjutnya Rido pergi mengambilkan paket narkotika yang terdakwa beli dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening kepada terdakwa, setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dari Rido, selanjutnya terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa yang berada di daerah Halaban Kab. Solok dan di dalam perjalanan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip tersebut tetap terdakwa pegang dalam genggaman tangan kiri terdakwa.
  • Bahwa Setelah sampai dirumah teman terdakwa tersebut, terdakwa dan teman terdakwa bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu, sekira pukul 10.00 wib, terdakwa kembali menghubungi Rido melalui chat WA menggunakan 1 (satu) unit handphone android merk TECNO POVA 5 milik terdakwa dan mengatakan kalau terdakwa mau membeli lagi narkotika jenis shabu paket 150 (seratus lima puluh) dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun setelah sekian lama menunggu, Rido belum juga membalas pesan terdakwa, kemudian terdakwa memutuskan untuk langsung saja mendatangi rumah Rido yang berada di daerah Tanjung Paku.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 10.30 wib ketika terdakwa sampai di rumah Rido, terlihat Rido seperti baru bangun tidur dan saat itu terdakwa mengatakan kepada Rido kalau terdakwa mau membeli lagi paket narkotika jenis shabu paket 150 (seratus lima puluh) dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah). Namun saat itu Rido mengatakan kalau narkotika jenis shabu miliknya sudah habis dan kemudian Rido menyuruh terdakwa untuk membelikannya nasi bungkus terlebih dahulu. Setelah terdakwa kembali dari membeli nasi bungkus, kemudian Rido menghubungi Hendri Ananda Pgl Hen dengan menggunakan handphone dan saat itu terdakwa mendengar dan mengetahui kalau Rido memesan paket narkotika jenis shabu, dimana saat itu Rido mengatakan bahwa dirinya ada uang Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu tersebut. setelah itu terdakwa melihat Rido mentransfer uang sejumlah Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada Hendri Ananda Pgl Hen dengan menggunakan akun DANA miliknya.
  • Bahwa kemudian Rido mengajak terdakwa untuk mengambil atau menjemput narkotika jenis shabu kepada Hendri Ananda Pgl Hen yang berada di rumahnya. Lalu terdakwa dan Rido pergi menuju rumah Hendri Ananda Pgl Hen dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi: BA 4998 PB milik terdakwa yang saat itu dikendarai oleh Rido.
  • Bahwa sekira pukul 12.00 wib, sesampainya di rumah Hendri Ananda Pgl Hen, terdakwa melihat Hendri Ananda Pgl Hen sudah berada di teras depan rumahnya, kemudian Rido menghentikan sepeda motor milik terdakwa di halaman depan rumah Hendri Ananda Pgl Hen, kemudian Rido turun dari Sepeda Motor dan menuju ke tempat Hendri Ananda Pgl Hen berada, sementara terdakwa tetap berada di Sepeda Motor yang berjarak sekira kurang lebih 3 (tiga) sampai 4 (empat) meter dari posisi terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa melihat Rido menyerahkan sejumlah uang kepada Hendri Ananda Pgl Hen, setelah uang diterima oleh Hendri Ananda, selanjutnya terdakwa melihat Hendri Ananda Pgl Hen menyerahkan 1 (satu) buah charger handphone warna putih dan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam kepada Rido. Kemudian Rido meletakkan 1 (satu) buah charger handphone warna putih dan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam tersebut di dalam saku depan sebelah kiri Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi: BA 4998 PB. Setelah itu Rido mengajak terdakwa pergi meninggalkan rumah Hendri Ananda Pgl Hen dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi: BA 4998 PB yang dikendarai oleh Rido.
  • Bahwa di dalam perjalanan tepatnya di Jalan Cengkeh Kota Solok Rido menghentikan Sepeda motor di pinggir jalan dan baru sekira 2 (dua) menit berhenti tiba-tiba datang beberapa orang yang megamankan terdakwa dan Rido, akan tetapi Rido bisa melepaskan diri untuk melarikan diri.
  • Bahwa kemudian salah seorang Polisi mengatakan kepada terdakwa bahwa mereka adalah Polisi dari Tim satresnarkoba Polres Solok Kota dan meminta terdakwa untuk jangan bergerak dan tidak melakukan aktifitas apapun.
  • Bahwa sekira 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian, datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan saat itu terdakwa mendengar salah seorang Polisi menjelaskan kepada saksi-saksi bahwa mereka dari Tim Satres.Narkoba Polres Solok Kota telah mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diketahui bernama Yedi Febri Dwinata Pgl Tata karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta saksi-saksi untuk menyaksikan kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan Polisi.
  • Bahwa kemudian Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap pakaian serta badan terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang berisikan: 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat  dua buah lubang; 1 (satu) buah kaca pirex; 2 (dua) buah pipet “L”; Rokok 4 (empat) batang di dalam saku depan sebalah kanan celana yang terdakwa kenakan saat itu dan di dalam saku yang sama Polisi juga menemukan 1 (satu) buah korek api mancis merk cricket. Kemudian di dalam saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa kenakan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit handphone android merk TECNO POVA 5. Selanjutnya Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi: BA 4998 PB yang ditumpangi terdakwa dan saat itu dan di dalam kantong depan sebelah kiri sepeda Motor tersebut ditemukan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam, kemudian dihadapan saksi-saksi salah seorang Polisi membuka tutup minyak rambut tersebut dan di temukan sebanyak 14 (empat belas) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening. Kemudian salah seorang Polisi bertanya kepada terdakwa dengan mengtakan “ini apa? dan siapa pemiliknya?”, kemudian terdakwa menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah Rido”, Kemudian kembali salah seorang Polisi bertanya kembali kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah kamu memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menggunakan narkotika jenis shabu?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “saya tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menggunakan narkotika jenis shabu”. Kemudian masih di dalam saku depan sebelah kiri Sepeda Motor tersebut Polisi juga menemukan 1 (satu) buah charger handphone warna putih. Selanjutnya sekira berjarak 2 (dua) meter dari posisi terdakwa diamankan, Polisi menemukan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam milik Rido yang terjatuh saat Polisi melakukan pengejaran..
  • Bahwa kemudian terdakwa diintrogasi oleh Polisi dari mana asalnya 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut dan terdakwa mengatakan kepada Polisi bahwa 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut di dapat dari Hendri Ananda Pgl Hen yang diserahkan kepada Rido.
  • Bahwa benar setelah mendapatkan  informasi dari terdakwa, selanjutnya Polisi membawa terdakwa menuju rumah Hendri Ananda Pgl Hen. Sesampainya di rumah Hendri Ananda Pgl Hen, Polisi langsung masuk ke dalam rumah dan mengamankan Hendri Ananda Pgl Hen yang sedang berada di ruangan tamu., kemudian Polisi meminta saksi-saksi untuk menyaksikan kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Polisi.
  • Bahwa saat melakukan pemeriksaan pada rumah Polisi mengamankan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dari tangan kiri Hendri Ananda Pgl Hen, uang sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah). Setelah itu Polisi membawa Hendri Ananda Pgl Hen menuju ke sebuah gudang yang berada di belakang rumah yang berjarak sekira 20 (dua puluh) meter dari rumah dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening di belakang pintu gudang tepatnya di lantai gudang tersebut, kemudian Polisi bertanya kepada Hendri Ananda Pgl Hen dengan mengatakan “ini apa? dan siapa pemiliknya?” dan saat itu Hen menjawab dengan mengatakan “itu plastik klip bekas bungkus shabu milik saya yang telah habis tersangka gunakan”. Kemudian Polisi membawa Hendri Ananda Pgl Hen dan terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa sudah sekira kurang lebih 10 (sepuluh) kali membeli paket narkotika jenis shabu dari Rido tersebut dan paket shabu yang terdakwa beli tersebut adalah paket 150 (seratus lima puluh) dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • -           Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar POM Padang sesuai berita acara pemeriksaan Laboratories Nomor : LHU.083.K.05.016.24.0473 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt.MM setelah di uji dan di periksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita dari terdakwa Yedi Febri Dwinata Pgl Tata dan Hendri Ananda benar mengandung metamfetamin Positif (+) yang termasuk (Narkotika golongan I) nomor urut 61 sesuai dengan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/315/DPKUKM/VI-2024,tanggal 02 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok dan ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA , ST,.MM NIP.19790606 200604 1 011 selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok, yang penimbangannya dilaksanakan oleh DAVID RIZA LARDO, NIP. 19790904 201101 1 004 telah melakukan penimbangan barang bukti an. Terdakwa Yedi Febri Dwinata Pgl Tata dan Hendri Ananda sebanyak 14 (empat belas paket).

           

Total berat bersih =  1, 90 g (satu koma sembilan puluh gram).

Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI cabang Padang = 0, 14 g (nol koma empat belas gram).

Sisa guna pemeriksaan di Pengadilan =  1,76 g (satu koma tujuh puluh enam gram).

 

  • Berdasarkan Surat Laporan hasil Uji laboratorium pemeriksaan Napza yang dikeluarkan oleh RSUD Mohammmad Natsir Kota Solok dan di tanda tangani oleh Dokter yang memeriksa An. dr. Nur’izzati, Sp PK Sesuai dengan Nomor Surat Nomor No: 596/TU - RSMN /SK/VI/2024 tanggal 01 Juni 2024 a, menyimpulkan bahwa hasil urine YEDI FEBRI DWINATA Pgl TATA tersebut adalah Met Amphetamin Positif.

 

Bahwa terdakwa dalam membeli dan menjual Narkotika Golongan I”, yaitu berupa Metamfetamin atau shabu-shabu (atau termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika),  tersebut adalah tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan shabu-shabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

A T A U

K E D U A :

 

Bahwa Terdakwa Yedi Febri Dwinata Pgl Tata pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan cengkeh RT 002 RW 001 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Cengkeh Kota Solok sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika dan berdasarkan informasi tersebut pihak Kepolisian juga mendapatkan ciri-ciri dari pelaku. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib, pihak Kepolisian melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi: BA 4998 PB yang sedang berhenti di pinggir jalan Cengkeh tersebut dengan dua orang laki-laki dewasa sebagai pengendara dan penumpangnya terlihat sebagaimana ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat tersebut. Melihat hal tersebut pihak Kepolisian langsung mengamankan pengendara dan penumpang sepeda Motor tersebut, namun pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri. Kemudian penumpang Sepeda Motor yang berhasil diamankan tersebut diketahui bernama Yedi Febri Dwinata Pgl Tata. Setelah itu pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pakaian serta badan terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang berisikan: 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat  dua buah lubang; 1 (satu) buah kaca pirex; 2 (dua) buah pipet “L”; Rokok 4 (empat) batang di dalam saku depan sebalah kanan celana yang terdakwa kenakan saat itu dan di dalam saku yang sama Polisi juga menemukan 1 (satu) buah korek api mancis merk cricket. Kemudian di dalam saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa kenakan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit handphone android merk TECNO POVA 5. Selanjutnya Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi: BA 4998 PB yang ditumpangi terdakwa dan saat itu dan di dalam kantong depan sebelah kiri sepeda Motor tersebut ditemukan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam, kemudian dihadapan saksi-saksi salah seorang Polisi membuka tutup minyak rambut tersebut dan di temukan sebanyak 14 (empat belas) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening. Kemudian salah seorang Polisi bertanya kepada terdakwa dengan mengtakan “ini apa? dan siapa pemiliknya?”, kemudian terdakwa menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah Rido”, Kemudian kembali salah seorang Polisi bertanya kembali kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah kamu memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menggunakan narkotika jenis shabu?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “saya tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menggunakan narkotika jenis shabu”. Kemudian masih di dalam saku depan sebelah kiri Sepeda Motor tersebut Polisi juga menemukan 1 (satu) buah charger handphone warna putih. Selanjutnya sekira berjarak 2 (dua) meter dari posisi terdakwa diamankan, Polisi menemukan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam milik Rido yang terjatuh saat Polisi melakukan pengejaran..

-      Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar POM Padang sesuai berita acara pemeriksaan Laboratories Nomor : LHU.083.K.05.016.24.0473 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt.MM setelah di uji dan di periksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita dari terdakwa YEDI FEBRI DWINATA Pgl TATA, dkk benar mengandung metamfetamin Positif (+) yang termasuk (Narkotika golongan I) nomor urut 61 sesuai dengan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/315/DPKUKM/VI-2024,tanggal 02 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok dan ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA , ST,.MM NIP.19790606 200604 1 011 selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok, yang penimbangannya dilaksanakan oleh DAVID RIZA LARDO, NIP. 19790904 201101 1 004 telah melakukan penimbangan barang bukti an. Terdakwa YEDI FEBRI DWINATA Pgl TATA, dkk sebanyak 14 (empat belas pakret).

           

Total berat bersih =  1, 90 g (satu koma sembila puluh gram).

Disishkan guna pemeriksaan di BPOM RI cabang Padang = 0, 14 g (nol koma empat belas gram).

Sisa guna pemeriksaan di Pengadilan =  1,76 g (satu nol tujuh puluh enam gram).

 

  • Berdasarkan Surat Laporan hasil Uji laboratorium pemeriksaan Napza yang dikeluarkan oleh RSUD Mohammmad Natsir Kota Solok dan di tanda tangani oleh Dokter yang memeriksa An. dr. Nur’izzati, Sp PK Sesuai dengan Nomor Surat Nomor No: 596/TU - RSMN /SK/VI/2024 tanggal 01 Juni 2024 a, menyimpulkan bahwa hasil urine YEDI FEBRI DWINATA Pgl TATA tersebut adalah Met Amphetamin Positif.

 

Perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

      K E T I G A :

 

Bahwa Yedi Febri Dwinata Pgl Tata pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah teman terdakwa yang berada di daerah Halaban Kec. Kubung Kab. Solok atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 09.30 wib, bertempat di rumah teman terdakwa yang berada di daerah Halaban Kec. Kubung Kab. Solok., dengan cara awalnya terdakwa membuat alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol, lalu terdakwa mengambil kaca pirek dan memasukan shabu kedalamnya setelah itu terdakwa menyambungkannya ke botol (bong), kemudian terdakwa menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu dan tersambung dengan bong tersebut dengan api mancis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk kedalam tubuh kemudian terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan dilakukan secara berulang kali hingga shabu tersebut habis terbakar.

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar POM Padang sesuai berita acara pemeriksaan Laboratories Nomor : LHU.083.K.05.016.24.0473 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt.MM setelah di uji dan di periksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita dari terdakwa Yedi Febri Dwinata Pgl Tata dan Hendri Ananda benar mengandung metamfetamin Positif (+) yang termasuk (Narkotika golongan I) nomor urut 61 sesuai dengan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/315/DPKUKM/VI-2024,tanggal 02 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok dan ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA , ST,.MM NIP.19790606 200604 1 011 selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok, yang penimbangannya dilaksanakan oleh DAVID RIZA LARDO, NIP. 19790904 201101 1 004 telah melakukan penimbangan barang bukti an. Terdakwa Yedi Febri Dwinata Pgl Tata dan Hendri Ananda sebanyak 14 (empat belas paket).

           

Total berat bersih =  1, 90 g (satu koma sembilan puluh gram).

Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI cabang Padang = 0, 14 g (nol koma empat belas gram).

Sisa guna pemeriksaan di Pengadilan =  1,76 g (satu koma tujuh puluh enam gram).

 

  • Berdasarkan Surat Laporan hasil Uji laboratorium pemeriksaan Napza yang dikeluarkan oleh RSUD Mohammmad Natsir Kota Solok dan di tanda tangani oleh Dokter yang memeriksa An. dr. Nur’izzati, Sp PK Sesuai dengan Nomor Surat Nomor No: 596/TU - RSMN /SK/VI/2024 tanggal 01 Juni 2024 a, menyimpulkan bahwa hasil urine YEDI FEBRI DWINATA Pgl TATA tersebut adalah Met Amphetamin Positif.

 

Perbuatan Terdakwa yang menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri secara bersama-sama dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya