INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
48/Pdt.P/2025/PN Slk | DESY RESTIDIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.P/2025/PN Slk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon 2. Menetapkan Tahun Lahir Pemohon di Akta Kelahiran Pemohon tertulis 1986 Menjadi 1985 3. Menetapkan perubahan Tahun Lahir Pemohon semula Tahun 1986 menjadi Tahun 1985 dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4. Memberikan Izin kepada Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok setelah diperlihatkan Salinan penetapan ini, untuk melakukan perubahan terhadap register Akta Kelahiran Pemohon, dari 1986 menjadi 1985. 5. Membebankan seluruh biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |