Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Slk ENIZARTI, S.H. SAFRIZAL Pgl ZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 548/L.3.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENIZARTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIZAL Pgl ZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SAFRIZAL Pgl. ZAL pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Sebuah Rumah Jorong Koto Baru Nagari Sumani Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa kejadiannya berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 05.00 wib  terdakwa baru bangun tidur, lalu timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian, lalu terdakwa berjalan kaki ke arah jalan Jorong Koto Baru Nagari Sumani Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok dengan memakai celana hitam pendek dan kain sarung (tidak memakai baju).
  • Bahwa kemudian terdakwa melihat ada sebuah rumah yaitu rumah korban DERI YEFRISON yang jendelanya tidak ada pengamannya (teralis), kemudian terdakwa masuk dari belakang rumah tersebut yang hanya di pagari kawat berduri, lalu terdakwa melihat ada sebuah golok di sebuah pondok, lalu terdakwa mengambil golok tersebut, kemudian terdakwa mencongkel jendela dengan golok tersebut, setelah jendela terbuka, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dari jendela tersebut.
  • Bahwa sesampainya di dalam rumah, secara diam-diam terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar yang pintu kamar tidak terkunci, sesampainya di dalam kamar terdakwa melihat sebuah dompet, kemudian terdakwa membuka dompet tersebut, isi dompet tersebut adalah uang tunai dan handphone, lalu tanpa sepengetahuan dan seizin korban DERI YEFRISON terdakwa mengambil uang dan handphone milik korban DERI YEFRISON, kemudian terdakwa meletakkan kembali dompet tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil sebuah tas, lalu terdakwa membawa tas tersebut keluar kamar, kemudian terdakwa melihat isi tas tersebut, setelah terdakwa cari ternyata isi tas tersebut tidak ada barang berharga, lalu terdakwa mengembalikan tas tersebut ke dalam kamar.
  • Bahwa kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar dan juga keluar dari rumah tersebut melalui jendela tempat awal terdakwa masuk.
  • Bahwa sewaktu terdakwa pulang, terdakwa membuang golok ke arah sungai yang ada di belakang rumah tersebut, kemudian terdakwa pergi menarik angkot, lalu terdakwa menghitung uang hasil curian tersebut, uang tersebut berjumlah Rp. 1.250.000 ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan handphone curian tersebut merk Oppo warna silver.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 wib terdakwa pergi ke toko MP3 cell di Pandan Kota Solok untuk menginstal ulang ( mereset ) handphone tersebut namun karena ada keperluan terdakwa  pulang ke rumah dan meninggalkan handphone tersebut di toko MP3 cell.
  • Bahwa sekira jam 21.00 wib ada beberapa warga datang ke rumah terdakwa untuk menanyakan perbuatan terdakwa yakni melakukan pencuriaan di rumah DERI YEFRISON dengan memperlihatkan rekaman CCTV karena tidak bisa mengelak akhirnya terdakwa mengakui perbuatan melakukan pencurian tersebut, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Singkarak untuk di proses secara hukum.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, DERI YEFRISON dirugikan sekitar Rp. 3.250.000 (tiga juta dua ratus lima rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya