Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Slk JONI, S.H. Darmailis Pgl Mailis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/32/IX/RES.1.2./2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JONI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Darmailis Pgl Mailis[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 11.0 wib bertempat di sebuah tanah di Jorong Data Bungo Nagari Aripan Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok telah terjadi menguasai Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang berawal saat itu Sdr. DAVID AL GHANI bersama ayah Sdr. DAVID AL GHANI yakni Sdr. H. BENII YASRIL hendak melihat tanah yang ada DI Jorong Data Bungo Nagari Aripan Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok karena Kami ingin mengolah tanah tersebut namun sesampai di lokasi tanah tersebut Kami terkejut karena sudah ada pagar di bagian depan yang dimana pagar dengan tonggak dari kayu dan dinding pagar di buat dari bambu dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima ) meter, kemudian Kami bertemu dengan Sdr. BUJANG PAMAN dan Sdr. H. BENII YASRIL menanyakan kejadian tersebut kepada Sdr. BUJANG PAMAN dan ianya menerangkan bahwa yang memagar dan mendirikan plag terbuat dari besi bertuliskan “LOKASI INI TANAH HAK ULAYAT ADAT PUSAKO TINGGI KAUM DARMAILIS SUKU SUMPADANG TANJUNG”. di tanah Sdr. DAVID AL GHANI adalah Sdr. DARMAILIS lalu Sdr. DAVID AL GHANI pun menerangkan kepada Sdr. BUJANG PAMAN bahwa tanah tersebut telah bersertipkat hak milik dengan nomor 00013 dengan luas tanah 13.940 M2 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Solok pada tanggal 23 Agustus 2007 atas nama DAVID AL GHANI dan perbuatan Sdr. DARMAILIS tersebut tanpa seizin Sdr. DAVID AL GHANI karena kurang senang Sdr. DAVID AL GHANI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek X Koto Dibawah untuk ditindak lanjuti -----

 

Sehubungan dengan Perkara Tersebut diatas, terhadap Tersangka Sdr. DARMAILIS dapat disangkakan telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Rumusan pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya

Pihak Dipublikasikan Ya