Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Slk 1.SITTI SYAHRUNIDDAR
2.RIUSMANSYAH REDWAN, S.KOM
1.ADLIS ISKANDAR
2.WIDYAWATI ISKANDAR
3.RUSLAN ABDUL GANI
4.DELVI NOVITA
5.ANDRI VANDENI
6.ALFIN VANDENI
7.TASYA VANDENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Slk
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITTI SYAHRUNIDDAR
2RIUSMANSYAH REDWAN, S.KOM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudi mayandraSITTI SYAHRUNIDDAR
2Rudi mayandraRIUSMANSYAH REDWAN, S.KOM
Tergugat
NoNama
1ADLIS ISKANDAR
2WIDYAWATI ISKANDAR
3RUSLAN ABDUL GANI
4DELVI NOVITA
5ANDRI VANDENI
6ALFIN VANDENI
7TASYA VANDENI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, S.H., M.H., dkkADLIS ISKANDAR
2Hj. ERMA, S.H., M.H., dkkWIDYAWATI ISKANDAR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT II adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya dalam Keturunan SITTI SYAHRUNIDDAR Suku Sikumbang Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
  3. Menyatakan Para PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan Satu keturunan, seranji, seharta Pusaka Tinggi, Sepandam Pakuburan, Segolok Segadai, Keturunan  SITTI DJURIAH Suku Sikumbang Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
  4. Menyatakan Sah Objek Perkara Tumpak I dan Tumpak II Merupakan harta pusaka tinggi Keturunan SITTI DJURIAH Berupa :
    1. Tumpak I, Berupa Sawah/Tanah Basah Harta Pusaka Tinggi Keturunan SITTI DJURIAH Suku Sikumbang yang terletak di jalan Balimpik jorong Talao Nagari Singkarak, Kec, X koto Singkarak, Kab. Solok, yang banyak piringnya 1 (satu) piring Sawah berbentuk segi tiga, yang pada saat sekarang ini telah berdiri bagunan berupa Ruko  dengan batas batas sepadan sebagai berikut :
      • Sebelah utara berbatasan dengan tanggul Bandar Jalan Balimpik
      • Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Heler Epy Ardi Asda Dt. Sutan Majo Lelo/Sumpadang
      • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Heler Epy Ardi Asda Dt. Sutan Majo Lelo/Sumpadang
      • Sebelah Timur berbatasan dengan Tangul Bandar Jl. Raya Singkarak-Sumani.
    2. Tumpak II, Berupa Sawa,h/Tanah Basah Harta Pusaka Tinggi Keturunan SITTI DJURIAH Suku Sikumbang yang terletak di jalan Balimpik jorong Talao Nagari Singkarak, Kec, X koto Singkarak, Kab. Solok, yang banyak piringnya 3 (tiga) piring Sawah dengan batas sepadan sebagai berikut :
      • Sebelah utara berbatasan dengan Rumah/Sawah Yulia Ningsih
      • Sebelah selatan berbatasan dengan Banda Irigasi
      • Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah Nurlisma
      • Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Raya Singkarak-Sumani.
  5. Menyatakan para Penggugat Memiliki Hak terhadap objek perkara a qu o
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat I  yang menjual tanah objek Perkara a quo kepada Tergugat III tanpa sepengetahuan dan se izin dari Para Penggugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat II  yang menjual tanah objek Perkara a quo kepada Tergugat III tanpa sepengetahuan dan se izin dari Para Penggugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  8. Menyatakan tanpa sepengetahun dan se izin para penggugat, Tergugat III telah mendirikan bangunan berupa ruko dan rumah diatas tanah objek perkara  Tumpak I, bahwa perbuatan tergugat III yang mendirikan bagunan  diatas tanah objek Perkara Tumpak I adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  9. Menyatakan perbuatan Tergugat III, Tergugat IV tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII, yang mengguasai objek perkara a quo tanpa sepengetahuan dan seizin dari para Penggugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  10. MENYATAKAN TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya terhadap surat keterangan jual beli sawah tertangal 22 Desember 2019 yang di buat oleh tergugat I dan surat jual beli sawah tangal 05 maret 2023 yang dibuat oleh tergugat I.
  11. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat III, IV, V, VI dan VII untuk mengosongkan tanah objek pekara dan megembalikannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat.
  12. Menyatakan segala hak dan surat-surat atas objek perkara yang dibuat oleh para Tergugat tanpa seizin dan sepengatahuan dari para Penggugat yang digunakan untuk kepentingan para Tergugat atas objek perkara dinyatakan LUMPUH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.
  13. Menghukum para Tergugat mengganti kerugian secara tangung renteng kepada Para PENGGUGAT berupa ;
    1. Kerugian Materil yang ditimbulkan  atas jual beli yang dilakukan  oleh tergugat I, Tergugat 2 dengan  Tergugat 3 mengakibat Para Penggugat kehilangan hak atas objek pekara kalau ditaksir senilai Rp 3.000.000.000,.00(tiga milyar Rupiah)
    2. Kerugian Immateriil yang ditimbulkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang ditaksir yaitu :
      1. Tekanan mental dari masyarakat yang dirasakan Para PENGGUGAT, karena berperkara dengan para TERGUGAT yang berurusan dengan Pengadilan selama mengurus perkara perdata ini, maka pemulihannya dibutuhkan biaya + Rp. 1. 500.000.000.- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
      2. Kehilangan kesenangan dan ketenangan hidup sementara Kaum para PENGGUGAT dengan hilangnya waktu dan tenaga untuk mengurus objek perkara perdata dengan para TERGUGAT, maka untuk pemulihannya diperlukan biaya Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
    • Total Kerugian  Materil + Immateriil Para PENGGUGAT ditaksir kira-kira kerugian Materil 3.000.000.000 + Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ditambah biaya kehilangan kesenangan dan ketenangan hidup sementara Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), maka total nya adalah Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah)
  14. Menghukum para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
  15. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan terhadap objek perkara a quo
  16. Menghukum PARA TERGUGAT memikul segala biaya yang timbul dalam perkara ini
  17. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi;
  18. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh melaksanakan Putusan ini, apabila engkar dapat dilaksanakan Ekseskusi Oleh Pengadilan Negeri Solok, Jika perlu dengan bantuan Kepilisian dan aparat lainya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak