Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menarik jaminan tanpa memberikan restrukturisasi terlebih dahulu merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah debitur KUR Mikro yang beritikad baik dan masih memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya dengan syarat diberikan perpanjangan waktu/pembayaran pelunasan diakhir kredit;
- Menghukum Tergugat oleh karena itu untuk mengembalikan dua unit sepeda motor milik Penggugat yang telah ditarik, untuk dipergunakan menunjang usaha rumah makan
- Menghukum Tergugat untuk memberikan restrukturisasi kredit berupa penjadwalan ulang sampai dengan akhir masa kontrak sesuai perjanjian semula.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono) |