Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2025/PN Slk WILDANUM MUQARRABIN, S.H. ROLI PUTRA PANGGILAN ROLI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-961/L.3.15/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WILDANUM MUQARRABIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROLI PUTRA PANGGILAN ROLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------Bahwa Terdakwa Roli Putra Pgl Roli pada hari Kamis tanggal 20 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Bukit Cinangkiak Jorong Data Tampunik Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. Pgl ARIS (DPO) menanyakan pelunasan hutang pembelian Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa beli kepada Sdr. Pgl ARIS dan akan menyerahkan pesanan Narkotika Jenis Sabu Terdakwa setelah hutang Terdakwa tersebut lunas, kemudian Terdakwa menjawab akan melunasi hutang pembelian Narkotika Jenis Sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa melunasi sisa hutang pembelian Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. Pgl ARIS dengan cara mentrasnfer uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) melalui Brilink ke nomor rekening Bank BRI yang Terdakwa tidak ingat lagi. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari Sdr. Pgl ARIS dengan kode “P/Ping” yang menyuruh Terdakwa menjemput Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa pesan di Jalan Bukit Cinangkiek dan Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya Terdakwa di lokasi yang dimaksud sekira pukul 18.50 WIB Terdakwa mengirimkan pesan dengan kode “P/Ping” dan mengirimkan foto lokasi Terdakwa menunggu dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. Pgl ARIS, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik klip bening ukurang sedang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ukuran sedang dari Sdr. Pgl ARIS, kemudian Terdakwa memasukan 1 (satu) buah palstik klip bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ukuran sedang tersebut ke dalam dompet kecil warna hitam merk MK dan memasukan dompet kecil warna hitam merk MK ke dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang Terdakwa kenakan lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di rumah sekira pukul 19.10 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Pgl RASUL yang ingin memesan Narkotika Jenis Sabu paket 200 (dua ratus) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan akan mengabarinya nanti. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa pergi ke rumah orang tua Terdakwa dan ditengah perjalanan Sdr. Pgl RASUL menghubungi Terdakwa dan membatalkan pesanan Narkotika Jenis Sabu paket 200 (dua ratus) tersebut dan sesampainya di rumah orang tua Terdakwa, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Pgl ARI (DPO) yang ingin memesan Narkotika Jenis Sabu paket 200 (dua ratus), kemudian Terdakwa pergi ke kamar mandi dan mengeluarkan dompet kecil warna hitam merk MK yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening ukurang sedang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ukuran sedang, pipet serok, 1 (satu) pack plastik klip bening dari saku celana bagian depan sebelah kiri yang Terdakwa kenakan. Kemudian Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu dari 1 (satu) buah plastik klip bening ukurang sedang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ukuran sedang menggunakan pipet serok dan memasukan nya ke dalam 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil lalu dibungkus lagi dengan plastik klip bening ukuran kecil. Setelah itu Terdakwa kembali memasukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukurang sedang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ukuran sedang, pipet serok dan 1 (satu) pack plastik klip bening ke dalam dompet kecil warna hitam merk MK lalu memasukan dompet tersebut ke dalam saku celana bagian depan sebelah kiri sementara 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil Terdakwa masukan ke dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri. Selanjutnya sekira pukul 21.15 WIB terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari Sdr. Pgl ARI yang menanyakan lokasi transaksi dan Terdakwa menjawab transaksi akan dilakukan di pinggir jalan lintas muaro pingai di depan berkah mart mini market. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Plastik Klip Bening ukuran kecil yang berisikan 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil dari saku celana bagian belakang sebelah kiri dan menggenggamnya menggunakan tangan kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa berangkat ke lokasi yang telah ditentukan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk KANZEN warna hitam tanpa nomor polisi. Sesampainya Terdakwa di lokasi, tidak lama kemudian datang Saksi Yosverizal, S.H, Saksi Naufal Boby Alwan dan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan Terdakwa dan sempat terjadi Tarik menarik antara Terdakwa dengan Saksi Nauval Boby Alwan sampai berjarak 5 (lima) meter dari posisi awal Terdakwa dan saat tarik menarik tersebut Saksi Yosverizal, S.H, Saksi Naufal Boby Alwan melihat melihat Terdakwa mejatuhkan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dan juga melihat handphone Terdakwa terjatuh.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil diamankan datang, lalu datang beberapa orang di tempat kejadian, kemudian Saksi Yosverizal, S.H, Saksi Nauval Boby Alwan melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Jeri Setiawan dan Saksi Mike Sandra, lalu ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Plastik Klip Bening ukuran kecil yang berisikan 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil yang ditemukan di pinggir jalan yang berjarak sekira 1 (satu) meter dari tempat awal Terdakwa diamankan, 1 (satu) unit HP android merk OPPO warna putih ditemukan di pinggir jalan berjarak 2 (dua) meter dari posisi Terdakwa diamankan, 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang bungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil yang ditemukan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang kenakan terdakwa, 1 (satu) Buah dompet kecil warna hitam merk MK yang berisikan 1 (satu) Buah Plastik Klip Bening ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) Pack plastik klip bening, 3 (tiga) buah Plastik klip bening yang diberi nomor 10 (sepuluh) ,15 (lima belas), dan 20 (dua puluh), 2 (dua) Buah pipet serok yang ditemukan di dalam saku bagian depan sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk KANZEN warna Hitam tanpa Nomor Polisi. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Nomor : 100.3.11.1/105/DPKUKM/II-2025 hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, dengan petugas yang menimbang David Riza Lardo, A.Md dan diketahui Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, S.T., MM, dengan disaksikan oleh Terdakwa Roli Putra, berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Buah Plastik Klip Bening ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang bungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang bungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil diperoleh berat bersih (netto) keseluruhan 3,79 (tiga koma tujuh sembilan) gram yang disisihkan seberat 0,03 g (nol koma nol tiga) gram dijadikan sampel dan dikirimkan untuk pengujian Labfor.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang No : LHU.083.K.05.16.25.0057 tanggal 24 Februari 2025 terhadap barang bukti atas nama Roli Putra Pgl Roli yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si. Apt, selaku Ketua Tim Penguji, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 25.083.11.16.05.0060.K, Positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

 

Subsidair                                                                             

---------Bahwa Terdakwa Roli Putra Pgl Roli pada hari Kamis tanggal 20 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Lintas Muaro Pingai Jorong Guci IV Nagari Muaro Pingai Kec. Junjung Sirih Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Yosverizal, S.H., Saksi Nauval Boby Alwan dan rekan-rekan dari Satrenarkoba Polres Solok Kota mendapatkan informasi bahwa Terdakwa yang merupakan Target Operasi (TO) dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota akan melakukan transaksi jual beli Narkotika di daerah Muara Pingai Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok. Selanjutnya Saksi Yosverizal, S.H., Saksi Nauval Boby Alwan dan rekan-rekan dari Satrenarkoba Polres Solok Kota langsung menuju daerah Muaro Pingai untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di Jalan Lintas Muaro Pingai Jorong Guvi IV Nagari Muaro Pingai Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok sekira pukul 21.30 WIB, Saksi Yosverizal, S.H., Saksi Nauval Boby Alwan dan rekan-rekan dari Satrenarkoba Polres Solok Kota melihat Terdakwa sendirian sedang duduk di atas 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk KANZEN warna Hitam tanpa Nomor Polisi yang terparkir di pinggir jalan di depan berkah mart mini market. Selanjutnya Saksi Yosverizal, S.H., Saksi Nauval Boby Alwan dan rekan-rekan dari Satrenarkoba Polres Solok Kota langsung mengamankan Terdakwa dan saat diamankan terjadi tarik menarik antara Saksi Nauval Boby Alwan dengan Terdakwa hingga berjarak 5 (lima) meter dari posisi awal Terdakwa. Pada saat tarik menarik tersebut Saksi Yosverizal, S.H, Saksi Naufal Boby Alwan melihat melihat Terdakwa mejatuhkan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dan juga melihat handphone Terdakwa terjatuh.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil diamankan datang, lalu datang beberapa orang di tempat kejadian, kemudian Saksi Yosverizal, S.H, Saksi Nauval Boby Alwan melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Jeri Setiawan dan Saksi Mike Sandra, lalu ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Plastik Klip Bening ukuran kecil yang berisikan 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil yang ditemukan di pinggir jalan yang berjarak sekira 1 (satu) meter dari tempat awal Terdakwa diamankan, 1 (satu) unit HP android merk OPPO warna putih ditemukan di pinggir jalan berjarak 2 (dua) meter dari posisi Terdakwa diamankan, 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang bungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil yang ditemukan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang kenakan terdakwa, 1 (satu) Buah dompet kecil warna hitam merk MK yang berisikan 1 (satu) Buah Plastik Klip Bening ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) Pack plastik klip bening, 3 (tiga) buah Plastik klip bening yang diberi nomor 10 (sepuluh) ,15 (lima belas), dan 20 (dua puluh), 2 (dua) Buah pipet serok yang ditemukan di dalam saku bagian depan sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk KANZEN warna Hitam tanpa Nomor Polisi. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Nomor : 100.3.11.1/105/DPKUKM/II-2025 hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, dengan petugas yang menimbang David Riza Lardo, A.Md dan diketahui Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, S.T., MM, dengan disaksikan oleh Terdakwa Roli Putra, berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Buah Plastik Klip Bening ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang bungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang bungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil diperoleh berat bersih (netto) keseluruhan 3,79 (tiga koma tujuh sembilan) gram yang disisihkan seberat 0,03 g (nol koma nol tiga) gram dijadikan sampel dan dikirimkan untuk pengujian Labfor.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang No : LHU.083.K.05.16.25.0057 tanggal 24 Februari 2025 terhadap barang bukti atas nama Roli Putra Pgl Roli yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si. Apt, selaku Ketua Tim Penguji, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 25.083.11.16.05.0060.K, Positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanam jenis sabu tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya