Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Slk LEO MURPHY, S.H., M.H. 1.BISMI ABRAR RIFAI
2.OKTONIADI
3.ALEXANDER INDRA LUKMAN
4.SUTAN RISKA TUANKU KERAJAAN, S.E.
5.SUKUR HENRY NABABAN, S.T.
6.Dr. Ir. HASTO KRISTIYANTO, M.M.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Slk
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEO MURPHY, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. AERMADEPA, S.H.,M.H.LEO MURPHY, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1BISMI ABRAR RIFAI
2OKTONIADI
3ALEXANDER INDRA LUKMAN
4SUTAN RISKA TUANKU KERAJAAN, S.E.
5SUKUR HENRY NABABAN, S.T.
6Dr. Ir. HASTO KRISTIYANTO, M.M.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Para  Tergugat   I dan Tergugat II menerbitkan dan mengajukan  Surat DPC PDI Perjuangan Kota Solok Nomor : 096/IN/DPC.24.06/X/2023, tertanggal 14 November 2023, perihal Pengusulan Pemberhentian dan Pengusulan PAW Anggota DPRD Kota Solok atas nama Leo Murphy merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Para  Tergugat   III dan Tergugat IV menerbitkan Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 282/IN/DPD.24-B/XI/2023, tanggal 15 November 2023, perihal Surat Pengantar merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Para  Tergugat   V dan Tergugat VI melahirkan dan menerbitkan surat DPP PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Solok Nomor :  5742/IN/DPP/XI/2023, tanggal 28 November 2023, perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kota Solok merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Para  Tergugat   melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan  proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Solok Daerah Pemilihan 1 atas nama Leo Murphy (Penggugat);
  6. Menyatakan Surat DPC PDI Perjuangan Kota Solok Nomor : 096/IN/DPC.24.06/X/2023, tertanggal 14 November 2023, Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 282/IN/DPD.24-B/XI/2023, tanggal 15 November 2023, dan surat DPP PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Solok Nomor :  5742/IN/DPP/XI/2023, tanggal 28 November 2023   dinyatakan lumpuh kekuatan berlakunya;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan proses proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Solok Daerah Pemilihan 1 atas nama Leo Murphy (Penggugat);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar  kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.1.224.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat  juta  rupiah) seketika terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;  
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak