Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2019/PN Slk 1.ALI GLR SUTAN PALINDIH
2.ROSNI ALIAS GEROK
1.GUSMAR JUNAIDI DT. ALI BASA
2.NUDIAR
3.ALFITRA HERMITA
4.RISNA HERMITA
5.DESRA HANAFI
6.NURFADRI
7.SUSILAWATI
8.MARNIS
9.HANIDA
10.LELFITRI
11.WELYA AULIA WAHYU
12.WAINUR
13.MAI GUSNITA
14.RADIUS
15.AZWIRMAN
16.PUTRI
17.BPN KOTA SOLOK
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2019/PN Slk
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI GLR SUTAN PALINDIH
2ROSNI ALIAS GEROK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FITRI YENI, S.H.ALI GLR SUTAN PALINDIH
2FITRI YENI, S.H.ROSNI ALIAS GEROK
Tergugat
NoNama
1GUSMAR JUNAIDI DT. ALI BASA
2NUDIAR
3ALFITRA HERMITA
4RISNA HERMITA
5DESRA HANAFI
6NURFADRI
7SUSILAWATI
8MARNIS
9HANIDA
10LELFITRI
11WELYA AULIA WAHYU
12WAINUR
13MAI GUSNITA
14RADIUS
15AZWIRMAN
16PUTRI
17BPN KOTA SOLOK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima perlawanan dari Pelawan untuk keseluruhannya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (good opposant).
  3. Menyatakan perlawanan Pelawan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga.
  4. Menyatakan objek perkara adalah merupakan harta milik Pelawan dan Pelawan mempunyai kepentingan atas objek Perkara Perdata Nomor: 14/PDT-G/2009/PN.Slk yang akan dilaksanakan Eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Solok berdasarkan permohonan dari Terlawan I sampai Terlawan 5;
  5. Membatalkan rencana pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Perkara Perdata No. 14/PDT-G/2009/PN.Slk oleh Pengadilan Negeri Solok yang akan dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Terlawan I sampai Terlawan 5 ;
  6. Menyatakan bahwa Eksekusi terhadap Putusan Perkara Perdata No. 14/PDT-G/2009/PN.Slk tidak bisa dilaksanakan ;
  7. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik atas objek Perlawanan lumpuh , tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan hokum lagi ;
  8. Memerintahkan Turut Terlawan 12 untuk tidak melanjutkan adanya proses peralihan hak dan atau title – title hokum lainnya atas objek perkara sampai adanya putusan yang telah bersifat inkrach dalam perkara ini yang akan menjadi pedoman bagi Turut Terlawan 12 untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek perkara.
  9. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik atas objek sengketa lumpuh , tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan hokum lagi ;
  10. Memerintahkan para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para Terlawan menyatakan Banding, Verzet maupun Kasasi (uit voebaar bij voorraad).
  12. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak