Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian pembiayaan antara Para Penggugat dan Tergugat No1400100003587 tertanggal Solok 21 JUNI 2021;
- Menyatakan sah Serifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00077886.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Barat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan fidusia berupa
- 1 UNIT KENDARAN RODA 4 (EMPAT) MERK SUZUKI PICK UP, TAHUN 2016, NO POLISI BA 8014 PQ, NO BPKB M-05709150, NO RANGKA MHYGDN41TGJ425875, NO MESIN G15AID379889, WARNA HITAM AN YUNIARTI (BELUM BBN) sesuai yang tertuang dalam nomor 22 tanggal 18 JUNI 2021 yang dibuat Notaris SRI NOVIRA NURDIN,SH., M.Kn . Apabila TERGUGAT ingkar maka menggunakan alat negara.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|