Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Slk PT.BPR ARTHA NIAGA SOLOK ELVIS STORY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Slk
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR ARTHA NIAGA SOLOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DASRIWANDI, S.E.PT.BPR ARTHA NIAGA SOLOK
Tergugat
NoNama
1ELVIS STORY
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAT YULIS, S.H., dkkELVIS STORY
Nilai Sengketa(Rp) 152.004.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ....................................
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian pembiayaan antara Para Penggugat dan Tergugat No1400100003595 tertanggal Solok 29 JUNI 2021......................................
  3. Menyatakan sah Serifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00079860.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Barat ; ...................................................................................................................
  4. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian ; ...................................................................
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan fidusia berupa
    • 1 Unit kendaran roda 4 (empat) MERK HONDA CITY, TAHUN 2008, NO POLISI BA 1016 PE, NO BPKB F 4450019, NO RANGKA MRHGD85808P31660, NO MESINL15A168006232, WARNA ABU-ABU METALIK AN MUHAMMAD RAHMAN (BELUM BBN)
    • 1 Unit kendaraan roda 4 (empat), MERK DAIHATSU LIGH TRUCK, TAHUN 1986, NO POLISI BA 9956 HN, NO BPKB I-09074411, NO RANGKA V8004803, NO MESIN 906927, WARNA BIRU, AN FIRMAN (BELUM BBN) sesuai yang tertuang dalam nomor 37 tanggal 29 JUNI 2021 yang dibuat Notaris SRI NOVIRA NURDIN,SH., M.Kn . Apabila TERGUGAT ingkar maka menggunakan alat negara.......................................................
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwewijsde); .....................................................................
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); ..................................................
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak