Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Slk NEMI ARYANI, S.H., M.H. RENGGA IRDESTA PRATAMA pgl RENGGA alias RENGON Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-374/L.3.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NEMI ARYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENGGA IRDESTA PRATAMA pgl RENGGA alias RENGON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, S.H., M.H., dkkRENGGA IRDESTA PRATAMA pgl RENGGA alias RENGON
Anak Korban
Dakwaan

KESATU   :

---------- Bahwa terdakwa Rengga Irdesta Pratama Pgl Rengga Alias Rengon pada hari Senin tanggal 20 November 2023, sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan M. Yusuf A Aceh, RT. 002, RW. 001, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------       

-----------  Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 21.00 wib terdakwa dihubungi oleh Rido (dpo) via handphone dan Rido mengatakan ingin ke rumah terdakwa Jalan M. Yusuf A Aceh, RT. 002, RW. 001, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, kota Solok dan terdakwa katakan silahkan. Bahwa  sekira pukul 21.30 Wib Rido tiba di rumah terdakwa seorang diri, setelah itu Rido mengeluarkan 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak dari dalam saku kanan celananya, kemudian Rido mengeluarkan isi dari dompet tersebut, yaitu berupa 1 (satu) buah timbangan digital serta 1 (satu) buah paket besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan beberapa buah plastik klip bening kosong. Selanjutnya Rido menawari terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama, kemudian terdakwa langsung merakit alat hisab sabu / bong dengan menggunakan botol plastik merk Larutan Penyegar dan setelah selesai merakit alat hisab sabu tersebut kemudian terdakwa menyerahkan alat hisab sabu / bong tersebut kepada Rido, selanjutnya Rido mengeluarkan butiran narkotika jenis sabu tersebut sebahagian dan memasukkannya ke dalam kaca pirek kemudian menyambungkannya ke alat hisab sabu, setelah itu Rido menggunakan sabu siap pakai tersebut. -----------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa kemudian Rido menyerahkan sabu siap pakai tersebut kepada terdakwa untuk saya gunakan, kemudian terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu dan tersambung dengan bong tersebut dengan api mancis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk ke dalam tubuh kemudian terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan dilakukan secara berulang hingga sabu tersebut habis terbakar. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

-----------  Bahwa setelah itu Rido merakit atau membuat paket-paket kecil berisikan sabu dengan cara mengeluarkan butiran narkotika jenis sabu dari paket ukuran sedang dan menimbangnya dengan menggunakan timbangan digital kemudian memasukkannya ke dalam plastik klip bening berukuran kecil. Bahwa sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa pergi ke rumah saksi Feronika dan meninggalkan Rido di kamar terdakwa membuat paket paket kecil berisikan narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa sekira pukul 22.15 Wib terdakwa tiba di rumah saksi Feronika dan mengajak saksi Feronika untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama di kamar terdakwa. ---------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa sekira pukul 23.00 Wib terdakwa dan saksi Feronika tiba dikamar terdakwa yang mana saat itu terdakwa melihat Rido masih berada di kamar terdakwa dan sedang bermain handphone, kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Rido dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil menyerahkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Rido menggambil uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian Rido mengambil 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak yang terletak dilantai kamar dan mengeluarkan 1 (satu) paket dari dompet tersebut dan menyerahkannya kepada terdakwa, kemudian paket sabu tersebut terdakwa terima dan terdakwa letakkan di atas lantai kamar. Berselang sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Rido pergi membeli makanan keluar dan meninggalkan 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak yang berisikan paket-paket narkotika jenis sabu diatas lantai kamar terdakwa. Setelah Rido pergi, terdakwa dan saksi Feronika menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama, dengan cara awalnya terdakwa mengeluarkan sebagian butiran narkotika jenis sabu dari 1 (satu) paket yang terdakwa beli dan memasukkannya ke dalam kaca pirek sedangkan sisanya terdakwa letakkan di atas lantai kamar, setelah itu terdakwa menyambungkan kaca pirek berisikan butiran sabu tersebut ke alat hisab sabu setelah itu terdakwa menggunakan sabu siap pakai tersebut dengan cara menghisap pipet yang tersambung dengan bong sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu dan tersambung dengan bong dengan api mancis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk kedalam tubuh kemudian terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan dilakukan secara berulang, kemudian terdakwa menyerahkan sabu siap pakai tersebut kepada saksi Feronika untuk digunakan dan selanjutnya digunakan oleh saksi Feronika hingga sabu tersebut habis terbakar. ------------------------------------

-----------  Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Rido pada hari Minggu Tanggal 19  November 2023, sekira pukul 23.00 Wib tersebut adalah untuk terdakwa gunakan bersama dengan saksi Feronika. Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Rido sudah 3 (tiga) kali yaitu : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

1. Sekira bulan Agustus 2023, yang mana saat itu terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------

2. Sekira bulan September 2023, yang mana saat itu terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). --------------------------------------

3.  Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 23.00 Wib saat itu terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

-----------  Bahwa setelah dilakukan penimbangan atas 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dengan total berat bersih 6,01 gram, yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Metrologi Kota Solok pada tanggal 20 November 2023, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan berat bersih seberat 2,20gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 2,19gr.
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan berat bersih seberat 0,48gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,47gr.
  3. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,10gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,09gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  5. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  6. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.

 

 

 

 

 

  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 9 (sembilan) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,10gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,09gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  5. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  6. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  7. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  8. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  9. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,15gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,14gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,15gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,14gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,38gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,37gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,40gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,39gr.
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,12gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,11gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,13gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,12gr.
  5. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  1. 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih seberat 0,04gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,03gr.

Barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus di dapat total berat bersih 6,01 (enam koma nol satu) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi Label A dengan berat bersih 5,70 (lima koma tujuh puluh) gram guna pemeriksaan di pengadilan dan diberi label A1 dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan dimasukkan ke dalam plastik bening selanjutnya ujung olastik tersebut ditutup / dilipat serta diberi segel dan label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang, sesuai dengan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510 / 721 / DPKUKM / XI-2023, tanggal 20 November 2023, yang ditanda tangani oleh Roni Syah Putra, ST., MM, Kepala UPTD Metrologi Kota Solok (Berita Acara terlampir dalam berkas perkara). ------------------------------------------------

 

 

 

 

 

----------- Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai POM RI di Padang Nomor : 23. 083.11.16.05.0839.K, tanggal 29 November 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina, S.Si, Apt, Manajer Teknis Pengujian Obat, NIP. 1976 1007 2003 12 2 001, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I). (Laporan pengujian laboratorium terlampir dalam berkas perkara). --------

-----------  Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------------

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA  :

---------- Bahwa terdakwa Rengga Irdesta Pratama Pgl Rengga Alias Rengon pada hari Senin tanggal 20 November 2023, sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan M. Yusuf A Aceh, RT. 002, RW. 001, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

-------------  Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 21.00 wib terdakwa dihubungi oleh Rido (dpo) via handphone dan Rido mengatakan ingin ke rumah terdakwa Jalan M. Yusuf A Aceh, RT. 002, RW. 001, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, kota Solok dan terdakwa katakan silahkan. Bahwa  sekira pukul 21.30 Wib Rido tiba di rumah terdakwa seorang diri, setelah itu Rido mengeluarkan 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak dari dalam saku kanan celananya, kemudian Rido mengeluarkan isi dari dompet tersebut, yaitu berupa 1 (satu) buah timbangan digital serta 1 (satu) buah paket besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan beberapa buah plastik klip bening kosong. Selanjutnya Rido menawari terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama, kemudian terdakwa langsung merakit alat hisab sabu / bong dengan menggunakan botol plastik merk Larutan Penyegar dan setelah selesai merakit alat hisab sabu tersebut kemudian terdakwa menyerahkan alat hisab sabu / bong tersebut kepada Rido, selanjutnya Rido mengeluarkan butiran narkotika jenis sabu tersebut sebahagian dan memasukkannya ke dalam kaca pirek kemudian menyambungkannya ke alat hisab sabu, setelah itu Rido menggunakan sabu siap pakai tersebut. -------------------------------------------------------------------------

-------------  Bahwa kemudian Rido menyerahkan sabu siap pakai tersebut kepada terdakwa untuk saya gunakan, kemudian terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu dan tersambung dengan bong tersebut dengan api mancis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk ke dalam tubuh kemudian terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan dilakukan secara berulang hingga sabu tersebut habis terbakar. --------------------------------------------------------------------------------------------

-------------  Bahwa setelah itu Rido merakit atau membuat paket-paket kecil berisikan sabu dengan cara mengeluarkan butiran narkotika jenis sabu dari paket ukuran sedang dan menimbangnya dengan menggunakan timbangan digital kemudian memasukkannya ke dalam plastik klip bening berukuran kecil. Bahwa sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa pergi ke rumah saksi Feronika dan meninggalkan Rido di kamar terdakwa membuat paket paket kecil berisikan narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa sekira pukul 22.15 Wib terdakwa tiba di rumah saksi Feronika dan mengajak saksi Feronika untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama di kamar terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------

-------------  Bahwa sekira pukul 23.00 Wib terdakwa dan saksi Feronika tiba dikamar terdakwa yang mana saat itu terdakwa melihat Rido masih berada di kamar terdakwa dan sedang bermain handphone, kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Rido dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil menyerahkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Rido menggambil uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian Rido mengambil 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak yang terletak dilantai kamar dan mengeluarkan 1 (satu) paket dari dompet tersebut dan menyerahkannya kepada terdakwa, kemudian paket sabu tersebut terdakwa terima dan terdakwa letakkan di atas lantai kamar. Berselang sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Rido pergi membeli makanan keluar dan meninggalkan 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak yang berisikan paket-paket narkotika jenis sabu diatas lantai kamar terdakwa. Setelah Rido pergi, terdakwa dan saksi Feronika menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama, dengan cara awalnya terdakwa mengeluarkan sebagian butiran narkotika jenis sabu dari 1 (satu) paket yang terdakwa beli dan memasukkannya ke dalam kaca pirek sedangkan sisanya terdakwa letakkan di atas lantai kamar, setelah itu terdakwa menyambungkan kaca pirek berisikan butiran sabu tersebut ke alat hisab sabu setelah itu terdakwa menggunakan sabu siap pakai tersebut dengan cara menghisap pipet yang tersambung dengan bong sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu dan tersambung dengan bong dengan api mancis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk kedalam tubuh kemudian terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan dilakukan secara berulang, kemudian terdakwa menyerahkan sabu siap pakai tersebut kepada saksi Feronika untuk digunakan dan selanjutnya digunakan oleh saksi Feronika hingga sabu tersebut habis terbakar. --------------------------------------------------------------------------------------------

-------------  Bahwa setelah dilakukan penimbangan atas 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dengan total berat bersih 6,01 gram, yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Metrologi Kota Solok pada tanggal 20 November 2023, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : -

  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan berat bersih seberat 2,20gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 2,19gr.
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan berat bersih seberat 0,48gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,47gr.
  3. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,10gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,09gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  5. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  6. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  7. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  8. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  9. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  10. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 9 (sembilan) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,10gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,09gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  5. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  6. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  7. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  8. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  9. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,15gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,14gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,15gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,14gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,38gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,37gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,40gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,39gr.

 

 

 

 

  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,12gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,11gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,13gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,12gr.
  5. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  1. 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih seberat 0,04gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,03gr.

Barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus di dapat total berat bersih 6,01 (enam koma nol satu) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi Label A dengan berat bersih 5,70 (lima koma tujuh puluh) gram guna pemeriksaan di pengadilan dan diberi label A1 dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan dimasukkan ke dalam plastik bening selanjutnya ujung olastik tersebut ditutup / dilipat serta diberi segel dan label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang, sesuai dengan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510 / 721 / DPKUKM / XI-2023, tanggal 20 November 2023, yang ditanda tangani oleh Roni Syah Putra, ST., MM, Kepala UPTD Metrologi Kota Solok (Berita Acara terlampir dalam berkas perkara). ----------------------------------------------------------------

-------------  Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai POM RI di Padang Nomor : 23. 083.11.16.05.0839.K, tanggal 29 November 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina, S.Si, Apt, Manajer Teknis Pengujian Obat, NIP. 1976 1007 2003 12 2 001, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I). (Laporan pengujian laboratorium terlampir dalam berkas perkara). -----------------------      

-------------  Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA  :

---------- Bahwa terdakwa Rengga Irdesta Pratama Pgl Rengga Alias Rengon pada hari Senin tanggal 20 November 2023, sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan M. Yusuf A Aceh, RT. 002, RW. 001, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

-------------  Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 21.00 wib terdakwa dihubungi oleh Rido (dpo) via handphone dan Rido mengatakan ingin ke rumah terdakwa Jalan M. Yusuf A Aceh, RT. 002, RW. 001, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, kota Solok dan terdakwa katakan silahkan. Bahwa  sekira pukul 21.30 Wib Rido tiba di rumah terdakwa seorang diri, setelah itu Rido mengeluarkan 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak dari dalam saku kanan celananya, kemudian Rido mengeluarkan isi dari dompet tersebut, yaitu berupa 1 (satu) buah timbangan digital serta 1 (satu) buah paket besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan beberapa buah plastik klip bening kosong. Selanjutnya Rido menawari terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama, kemudian terdakwa langsung merakit alat hisab sabu / bong dengan menggunakan botol plastik merk Larutan Penyegar dan setelah selesai merakit alat hisab sabu tersebut kemudian terdakwa menyerahkan alat hisab sabu / bong tersebut kepada Rido, selanjutnya Rido mengeluarkan butiran narkotika jenis sabu tersebut sebahagian dan memasukkannya ke dalam kaca pirek kemudian menyambungkannya ke alat hisab sabu, setelah itu Rido menggunakan sabu siap pakai tersebut. -------------------------------------------------------------------------

-------------  Bahwa kemudian Rido menyerahkan sabu siap pakai tersebut kepada terdakwa untuk saya gunakan, kemudian terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu dan tersambung dengan bong tersebut dengan api mancis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk ke dalam tubuh kemudian terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan dilakukan secara berulang hingga sabu tersebut habis terbakar. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

-------------  Bahwa setelah itu Rido merakit atau membuat paket-paket kecil berisikan sabu dengan cara mengeluarkan butiran narkotika jenis sabu dari paket ukuran sedang dan menimbangnya dengan menggunakan timbangan digital kemudian memasukkannya ke dalam plastik klip bening berukuran kecil. Bahwa sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa pergi ke rumah saksi Feronika dan meninggalkan Rido di kamar terdakwa membuat paket paket kecil berisikan narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa sekira pukul 22.15 Wib terdakwa tiba di rumah saksi Feronika dan mengajak saksi Feronika untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama di kamar terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------

-------------  Bahwa sekira pukul 23.00 Wib terdakwa dan saksi Feronika tiba dikamar terdakwa yang mana saat itu terdakwa melihat Rido masih berada di kamar terdakwa dan sedang bermain handphone, kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Rido dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil menyerahkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Rido menggambil uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian Rido mengambil 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak yang terletak dilantai kamar dan mengeluarkan 1 (satu) paket dari dompet tersebut dan menyerahkannya kepada terdakwa, kemudian paket sabu tersebut terdakwa terima dan terdakwa letakkan di atas lantai kamar. Berselang sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Rido pergi membeli makanan keluar dan meninggalkan 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak yang berisikan paket-paket narkotika jenis sabu diatas lantai kamar terdakwa. Setelah Rido pergi, terdakwa dan saksi Feronika menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama, dengan cara awalnya terdakwa mengeluarkan sebagian butiran narkotika jenis sabu dari 1 (satu) paket yang terdakwa beli dan memasukkannya ke dalam kaca pirek sedangkan sisanya terdakwa letakkan di atas lantai kamar, setelah itu terdakwa menyambungkan kaca pirek berisikan butiran sabu tersebut ke alat hisab sabu setelah itu terdakwa menggunakan sabu siap pakai tersebut dengan cara menghisap pipet yang tersambung dengan bong sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu dan tersambung dengan bong dengan api mancis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk kedalam tubuh kemudian terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan dilakukan secara berulang, kemudian terdakwa menyerahkan sabu siap pakai tersebut kepada saksi Feronika untuk digunakan dan selanjutnya digunakan oleh saksi Feronika hingga sabu tersebut habis terbakar. --------------------------------------------------------------------------------------------

-------------  Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Rido pada hari Minggu Tanggal 19  November 2023, sekira pukul 23.00 Wib tersebut adalah untuk terdakwa gunakan bersama dengan saksi Feronika. Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Rido sudah 3 (tiga) kali yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1. Sekira bulan Agustus 2023, yang mana saat itu terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------

2. Sekira bulan September 2023, yang mana saat itu terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ----------------------------------------

3.  Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 23.00 Wib saat itu terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

-------------  Bahwa setelah dilakukan penimbangan atas 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dengan total berat bersih 6,01 gram, yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Metrologi Kota Solok pada tanggal 20 November 2023, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan berat bersih seberat 2,20gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 2,19gr.
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan berat bersih seberat 0,48gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,47gr.
  3. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,10gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,09gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  5. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  6. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.

 

 

 

 

 

  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 9 (sembilan) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,10gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,09gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  5. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  6. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  7. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  8. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  9. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,15gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,14gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,15gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,14gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,38gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,37gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,40gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,39gr.
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,12gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,11gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,13gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,12gr.
  5. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  1. 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih seberat 0,04gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,03gr.

Barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus di dapat total berat bersih 6,01 (enam koma nol satu) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi Label A dengan berat bersih 5,70 (lima koma tujuh puluh) gram guna pemeriksaan di pengadilan dan diberi label A1 dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan dimasukkan ke dalam plastik bening selanjutnya ujung olastik tersebut ditutup / dilipat serta diberi segel dan label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang, sesuai dengan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510 / 721 / DPKUKM / XI-2023, tanggal 20 November 2023, yang ditanda tangani oleh Roni Syah Putra, ST., MM, Kepala UPTD Metrologi Kota Solok (Berita Acara terlampir dalam berkas perkara). ----------------------------------------------------------------

 

 

 

----------- Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai POM RI di Padang Nomor : 23. 083.11.16.05.0839.K, tanggal 29 November 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina, S.Si, Apt, Manajer Teknis Pengujian Obat, NIP. 1976 1007 2003 12 2 001, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I). (Laporan pengujian laboratorium terlampir dalam berkas perkara). --------

-----------  Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine / Narkoba, Nomor : 2845 / TU-RSMN / SK / XI / 2023, tanggal 20 November 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fiona Septi Mulya, Sp. PK, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa terhadap pemeriksaan sampel urine milik terdakwa didapatkan zat yang mengandung Narkoba, dengan hasil pemeriksaan urine mengandung Metamphetamin (positif). (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine / Narkoba terlampir dalam berkas perkara).

-----------  Bahwa terdakwa merasakan tubuh terdakwa menjadi kuat, bertenaga dan semangat saat terdakwa memakai atau mengkonsumsi sabu tersebut dan terdakwa tidak merasa mengantuk. Namun jika terdakwa tidak memakai atau mengkonsumsi sabu, terdakwa merasa badan terdakwa biasa saja. -------------

-----------  Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya