Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Slk Butinur Nofiandi, SE DT. Sampono Marajo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Slk
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Butinur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FADHLI AL HUSAINIButinur
Tergugat
NoNama
1Nofiandi, SE DT. Sampono Marajo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solok
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 1 yang dibuat dihadapan Notaris Adrian Sarjana Hukum, Notaris di Solok pada tanggal 17 November 2021, yang kemudian dituangkan dalam Putusan Nomor 221/PDT/2021/PT.PDG tanggal 22 Desember 2021 (AKTA VAN DADING) merupakan perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan perjanjian secara sempurna dengan tidak melunasi kekurangan atau sisa pembayaran hak Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana Pasal 1 ayat (4) dan (6) Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 1 yang dibuat dihadapan Notaris Adrian Sarjana Hukum, Notaris di Solok pada tanggal 17 November 2021, yang kemudian dituangkan dalam Putusan Nomor 221/PDT/2021/PT.PDG tanggal 22 Desember 2021 (AKTA VAN DADING), merupakan perbuatan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) yang merupakan sisa kewajiban pembayaran hak yang belum dilunasi Tergugat sebagamana dalam perjanjian in casu;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas hutang perbulannya selama total 18 (delapan belas) bulan sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah);
  6. Menyatakan sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen) Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap: Tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Latsitarda No.08B RT 003/RW 002 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan per harinya sebesar Rp. 500.000, (lma ratus ribu rupiah) sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini; 
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak