Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Slk PT.BPR X KOTO SINGKARAK RATNA LUCYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Slk
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.BPR X KOTO SINGKARAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMAN, S.HPT.BPR X KOTO SINGKARAK
Tergugat
NoNama
1RATNA LUCYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.095.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No.230/PER/KUKI-MK/1121/1123 tertanggal 18 November 2021 Sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbutan Tergugat yang tidak melaksanakan isi Surat Perjanjian Kredit No.230/PER/KUKI-MK/1121/1123 tertanggal 18 November 2021 adalah Perbuatan Wanprestasi;
  4. Menyatakan agunan berupa:
  • 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha tahun 2010, No BPKB H-01214409, No Rangka MH331B002AJ349369 No Msn.31B34S427, No Pol BA 6186 KY a/n Buyung Sll (diberi secara bawah tangan oleh sdr, Ratna Lucyana) / Tergugat diikat dengan FEO dan SKHJ;
  • (satu) Unit sepeda motor Honda tahun 2005, No BPKB 7851199C, No Rangka MH1JB51165K181808 No Msn. JB51E-1185082M, No Pol BA 5938 HP a/n Yodri Victor (dibeli secara bawah tangan oleh saudara Ratna Lucyana / Tergugat) diikat dengan FEO dan SKHJ;

adalah sah sebagai jaminan fasilitas kredit yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No.230/PER/KUKI-MK/1121/1123 tertanggal 18 November 2021;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh sisa tunggakan pembayaran angsuran yang harus dilunasi dan kerugian Penggugat sebesar Rp. 6.095.600,- (enam juta sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari pelunasan pokok sebesar Rp. 3.396.002,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu dua rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp. 1.199.598,- (satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) serta biaya Kuasa Hukum yang Penggugat beri kuasa dalam perkara a quo sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan kepada Penggugat berupa:
  • 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha tahun 2010, No BPKB H-01214409, No Rangka MH331B002AJ349369 No Msn.31B34S427, No Pol BA 6186 KY a/n Buyung Sll (diberi secara bawah tangan oleh sdr, Ratna Lucyana) / Tergugat diikat dengan FEO dan SKHJ;
  • 1 (satu) Unit sepeda motor Honda tahun 2005, No BPKB 7851199C, No Rangka MH1JB51165K181808 No Msn. JB51E-1185082M, No Pol BA 5938 HP a/n Yodri Victor (dibeli secara bawah tangan oleh saudara Ratna Lucyana;

untuk dijual Penggugat guna membayar kerugian Penggugat, jika ingkar dengan bantuan alat negara;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak