Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Slk HENDY CHORNANDA, S.H. WILLYARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/23/VI/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENDY CHORNANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLYARTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 13.00 wib yang bertempat di Kedai Milik sdr. Pgl. MANTARI yang berada disamping pagar Dinas Perhubungan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Jl. KPT. Bahar Hamid Kel. Laing Kec. Tanjung Harapan Kota Solok. yang dilakukan oleh sdri. WILLYARTI terhadap sdr JONI denganĀ  cara memukulkan gelas kaca tangkai bekas es teh tersebut kearah Tangan Kirinya sdr. JONI sebanyak 1 (satu) kali. Yang mana akibat yang sdr. JONI alami yaitu mengakibatkan luka robek dan luka gores pada lengan bawah kiri.

Perkara tersebut terjadi berawal pada saat sebelumnya tersangka sdr. WILLYARTI menghubungi dan menunggu sdr. JONI dilokasi tersebut dengan maksud untuk mempertanyakan permasalahan perihal pelaporan atau pengaduan tambang galian C yang sedang pihak tersangka kelola kepada pihak Instansi lain, saat sdr. JONI mendatangi lokasi tersebut dengan posisi sdr. JONI duduk diantara tersangka dan sdr. SERTU SYAFRIZAL yang kebetulan juga berada dilokasi tersebut, dalam pertemuan tersebut terjadi kesalahpahaman atau pertengkaran mulut antara pihak tersangka dengan sdr. JONI yang membuat tersangka terpancing emosinya dan lalu mengambil gelas kaca tangkai bekas es teh yang diminum sebelumnya diatas meja tersebut dan menghantamkan atau memukulkannya ke arah bagian tangan kiri sdr. JONI hingga membuat gelas kaca tangkai tersebut pecah saat membentur tangan kirinya sdr. JONI tersebut. yang kemudian keributan atau pertengkaran tersebut dipisahkan saksi-saksi berada dan mengetahui perihal keributan tersebut.

Dan penganiayaan yang dialami oleh sdr. JONI tersebut dikuatkan dengan Hasil Visum Et Repertum No. 181/60/YM/2024 tanggal 18 Mei 2024 An. sdr. JONI, yang dikeluarkan oleh RSUD MOHAMMAD NATSIR

Sehubungan dengan perkara penganiayaan yang telah dilakukan oleh tersangka sdri. WILLYARTI, dapat disangkakan telah melanggar pasal 352 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya