Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Slk BENNY BENJAMIN PURBA,SH AUFA ALIAS PAROK ALIAS OPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-654/L.3.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY BENJAMIN PURBA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AUFA ALIAS PAROK ALIAS OPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

 

Bahwa ia terdakwa Aufa Alias Parok Pgl. Alias Opa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau terjadi pada tahun 2023 bertempat dirumah di Loket Bus PO. Palala Terminal Bareh Solok Rt.001 Rw. 003 Kel. Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok  atau setidak – tidaknya pada tempat yang masih  termasuk  dalam  Daerah Hukum Pengadilan Negeri Solok, sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I  jenis tanaman ganja kering perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 13.40 wib, pada saksi Yosverizal dan tim dari Satresnarkoba Polres Solok dihubungi oleh saksi Yasnedi Indra dengan  mengatakan bahwa di Loket Bus Po, Palala Terminal Bareh Solok ditemukan kotak paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering, mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Yosverizal bersama-sama dengan tim dari  Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju ke Loket Bus Po. Palala terminal Bareh Solok lalu sekira pukul 14.00 wib, saksi Yosverizal bersama tim sampai di Loket Bus PO. Palala Terminal Bareh Solok kemudian pada saat itu saksi Yasnedi Indra Pgl In menyerahkan kotak paket yang diduga berisikan paket narkotika jenis ganja tersebut kepada saksi Yosverizal bersama tim dan saksi Yasnedi Indra Pgl In menjelaskan kepada Yosverizal bahwa kotak merk Sanjai Tasya tersebut di kirim oleh seseorang dari Payakumbuh dengan menggunakan Mobil Bus PO. Palala BA_7011_PU tujuan Jakarta, selanjutnya saksi Yosverizal dan tim melihat isi dari kotak paket tersebut dan  ternyata di dalam kotak paket tersebut berisikan 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan 1 (satu) buah bungkusan Plastik putih yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam dan juga isinya beberapa keripik sanjai. Kemudian pada kotak paket merk Sanjai Tasya tersebut tertulis nama pengirim yaitu Peri Padang Panjang Sumbar dan penerima Deki Logo Poris-Jakarta dengan nomor handphone 081281214944. Bahwa kemudian  saksi Yosverizal bersama tim membawa kotak merk Sanjai Tasya yang yang didalamnya diduga berisikan paket narkotika jenis ganja tersebut ke kantor Polres Solok Kota untuk  melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pengirim paket maupun terhadap penerima paket tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, saksi Yosverizal dan rekan saksi berangkat menuju Jakarta untuk melakukan pencarian terhadap orang yang bernama Deki Logo dengan nomor handphone 081281214944 sebagaimana yang tertulis pada kotak merk Sanjai Tasya tersebut. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 saksi Yosverizal bersama tim berhasil menemukan orang yang bernama Deky Chandra Alias Deki Logo tersebut disebuah SPBU yang berada di daerah Bekasi dan selanjutnya terhadap saksi Deky Chandra Alias Deki Logo tersebut dilakukan introgasi dengan hasil yaitu bahwa memang benar pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 terdakwa Aufa Alias Parok Alias Opa meminta bantuan kepada saksi Deky Chandra untuk mengambilkan paket milik terdakwa yang berisikan keripik sanjai yang dikirim dari kampung dan paket tersebut akan dikirim pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 dan akan sampai di terminal Poris Tanggerang hari Senin tanggal 18 Desember 2023 dengan menggunakan Mobil Bus PO. Palala dan saat itu Saksi Deky Chandra Alias Deki Logo mengatakan bahwa dirinya juga mengetahui dimana tempat tinggal dari terdakwa AUFA alias PAROK alias OPA tersebut yaitu di daerah kabupaten Bogor dan Saksi Deky Chandra Alias Deki Logo juga bersedia membantu saksi Yosverizal bersama tim untuk mencari terdakwa AUFA alias PAROK alias OPA tersebut, kemudian saksi Yosverizal bersama tim melakukan pencarian terhadap terdakwa AUFA alias PAROK alias OPA tersebut di Kabupaten Bogor. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 10.30 wib, saksi Yosverizal bersama tim berhasil menemukan terdakwa. AUFA alias PAROK alias OPA di sebuah rumah kost yang berada di Kampung Cipambuan RT.001 RW.001 Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dan selanjutnya terdakwa Aufa Alias Parok Alias Opa dibawa oleh saksi Yosverizal bersama tim bawa ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan terdakwa AUFA Alias PAROK Alias OPA mengakui bahwa benar 1 (satu) buah kotak merk Sanjai Tasya yang bertuliskan Pengirim Peri Padang Panjang Sumbar dan Penerima Sdr. Deki Logo Poris – JAKARTA 081281214944 yang berisikan paket Narkotika jenis ganja kering tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang dibeli kepada Sdr. M. Fuad Darlis Alias Jep (Dpo) yang berada di Payakumbuh. Bahwa selanjutnya saksi Yosverizal bersama tim bertanya kepada terdakwa aufa alias parok alias opa tersebut dengan mengatakan “apakah kamu memilliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika jenis ganja tersebut? dan untuk apa paket narkotika jenis ganja tersebut bagi saudara?” dan saat itu terdakwa Aufa Alias Parok Alias Opa menjawab dengan mengatakan “saya tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika jenis ganja tersebut dan kegunaan dari paket narkotika jenis ganja kering tersebut adalah untuk terdakwa miliki dan konsumsi ”. Kemudian saksi Yosverizal bersama tim membawa terdakwa AUFA alias PAROK alias OPA ke Kantor Polres Solok Kota itu untuk proses penyidikan perkara lebih lanjut.

 

               Bahwa benar sebelumnya pada  hari rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa  menghubungi Sdr. Fuad Darlis Alias Jep dengan menggunakan panggilan aplikasi Whatapps untuk melakukan  pembelian narkotika jenis ganja seharga Rp.3.500.000.-, (tiga juta lima ratus ribu) rupiah. Kemudian Sdr. M. Fuad Darlis Alias Jep meminta uang muka (DP) atas pembelian narkotika jenis ganja tersebut kepada terdakwa yaitu sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu) rupiah, dikarenakan saat itu terdakwa tidak memiliki uang sebanyak itu kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) rupiah saja dulu lalu Sdr. Fuad Darlis Alias Jep mengirimkan nomor rekening akun Dana dengan nomor: 081261604665 kepada terdakwa dan meminta terdakwa untuk mentransfer ke nomor tersebut saja. Selanjutnya dengan menggunakan aplikasi BRIMO yang terdapat pada handphone milik terdakwa lalu terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) rupiah kepada nomor akun dana tersebut dari rekening bank BRI atas nama terdakwa sendiri dengan nomor rekening: 5416 0102 0915 536. kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 Sdr. M. Fuad Darlis Alias Jep kembali menghubungi terdakwa dan bertanya kepada terdakwa kemana alamat untuk pengiriman paket narkotika jenis ganja tersebut dan saat itu terdakwa mengatakan kepada Sdr. M. FUAD DARLIS alias JEP tunggu sebentar dulu, kemudian terdakwa menghubungi saksi Deki Chandra dengan menggunakan handphone dan mengatakan tolong jemput paket milik saya yang dikirim dari kampung ke Terminal Kali Deres lalu saksi Deki Chandra memenuhi permintaan terdakwa untuk menjemput atau mengambil paket milik terdakwa tersebut namun saksi meminta kepada terdakwa agar  paket milik terdakwa tersebut dikirim ke Terminal Poris Jakarta saja. Kemudian terdakwa kembali menghubungi Sdr. M. Fuad Darlis alias JEP dan mengatakan alamat pengirimannya di terminal Poris Jakarta dengan nama penerima DEKI LOGO nomor handphone 081281214944 selanjutnya terdakwa juga mengirimkan chat Whatapps kepada Sdr. M. FUAD DARLIS alias JEP yang berisikan nama penerima DEKI LOGO Poris Jakarta dan nomor handphone DEKI LOGO 081281214944 kepada Sdr. M. FUAD DARLIS alias JEP tersebut.

 

Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis tanaman ganja kering  yang ditemukan telah dilakukan penimbangan pada Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok, dari Hasil Berita Acara Penimbangan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 dengan surat Nomor : 510 / 846/DPKUKM/XII- 2023 dimana terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam dengan berat bersih 598,55 Gram. Untuk total berat uji laboratorium yaitu : 0,10 (nol koma sepuluh ) gram dan Total Berat sisa paket 1 ganja kering (untuk persidangan) yaitu :  598,45 (lima ratus Sembilan puluh delapan koma empat puluh lima) gram.        

 

Adapun barang bukti jenis tanaman ganja kering setelah dilakukan pemeriksaan dan di uji oleh Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang, berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.083.K.05.16.24.0005  tanggal 05 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Pengujian yaitu Dra. Hilda Murni, Apt MM, menjelaskan bahwa barang bukti benar mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I.

Terdakwa telah melakukan Percobaan untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering seberat 598,55 Gram tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 132  ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :

 

 

Bahwa ia terdakwa Aufa Alias Parok Pgl. Alias Opa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau terjadi pada tahun 2023 bertempat dirumah di Loket Bus PO. Palala Terminal Bareh Solok Rt.001 Rw. 003 Kel. Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok  atau setidak – tidaknya pada tempat yang masih  termasuk  dalam  Daerah Hukum Pengadilan Negeri Solok, sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman Ganja Kering perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 13.40 wib, pada saksi Yosverizal dan tim dari Satresnarkoba Polres Solok dihubungi oleh saksi Yasnedi Indra dengan  mengatakan bahwa di Loket Bus Po, Palala Terminal Bareh Solok ditemukan kotak paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering, mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Yosverizal bersama-sama dengan tim dari  Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju ke Loket Bus Po. Palala terminal Bareh Solok lalu sekira pukul 14.00 wib, saksi Yosverizal bersama tim sampai di Loket Bus PO. Palala Terminal Bareh Solok kemudian pada saat itu saksi Yasnedi Indra Pgl In menyerahkan kotak paket yang diduga berisikan paket narkotika jenis ganja tersebut kepada saksi Yosverizal bersama tim dan saksi Yasnedi Indra Pgl In menjelaskan kepada Yosverizal bahwa kotak merk Sanjai Tasya tersebut di kirim oleh seseorang dari Payakumbuh dengan menggunakan Mobil Bus PO. Palala BA_7011_PU tujuan Jakarta, selanjutnya saksi Yosverizal dan tim melihat isi dari kotak paket tersebut dan  ternyata di dalam kotak paket tersebut berisikan 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan 1 (satu) buah bungkusan Plastik putih yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam dan juga isinya beberapa keripik sanjai. Kemudian pada kotak paket merk Sanjai Tasya tersebut tertulis nama pengirim yaitu Peri Padang Panjang Sumbar dan penerima Deki Logo Poris-Jakarta dengan nomor handphone 081281214944. Bahwa kemudian  saksi Yosverizal bersama tim membawa kotak merk Sanjai Tasya yang yang didalamnya diduga berisikan paket narkotika jenis ganja tersebut ke kantor Polres Solok Kota untuk  melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pengirim paket maupun terhadap penerima paket tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, saksi Yosverizal dan rekan saksi berangkat menuju Jakarta untuk melakukan pencarian terhadap orang yang bernama Deki Logo dengan nomor handphone 081281214944 sebagaimana yang tertulis pada kotak merk Sanjai Tasya tersebut. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 saksi Yosverizal bersama tim berhasil menemukan orang yang bernama Deky Chandra Alias Deki Logo tersebut disebuah SPBU yang berada di daerah Bekasi dan selanjutnya terhadap saksi Deky Chandra Alias Deki Logo tersebut dilakukan introgasi dengan hasil yaitu bahwa memang benar pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 terdakwa Aufa Alias Parok Alias Opa meminta bantuan kepada saksi Deky Chandra untuk mengambilkan paket milik terdakwa yang berisikan keripik sanjai yang dikirim dari kampung dan paket tersebut akan dikirim pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 dan akan sampai di terminal Poris Tanggerang hari Senin tanggal 18 Desember 2023 dengan menggunakan Mobil Bus PO. Palala dan saat itu Saksi Deky Chandra Alias Deki Logo mengatakan bahwa dirinya juga mengetahui dimana tempat tinggal dari terdakwa AUFA alias PAROK alias OPA tersebut yaitu di daerah kabupaten Bogor dan Saksi Deky Chandra Alias Deki Logo juga bersedia membantu saksi Yosverizal bersama tim untuk mencari terdakwa AUFA alias PAROK alias OPA tersebut, kemudian saksi Yosverizal bersama tim melakukan pencarian terhadap terdakwa AUFA alias PAROK alias OPA tersebut di Kabupaten Bogor. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 10.30 wib, saksi Yosverizal bersama tim berhasil menemukan terdakwa. AUFA alias PAROK alias OPA di sebuah rumah kost yang berada di Kampung Cipambuan RT.001 RW.001 Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dan selanjutnya terdakwa Aufa Alias Parok Alias Opa dibawa oleh saksi Yosverizal bersama tim bawa ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan terdakwa AUFA Alias PAROK Alias OPA mengakui bahwa benar 1 (satu) buah kotak merk Sanjai Tasya yang bertuliskan Pengirim Peri Padang Panjang Sumbar dan Penerima Sdr. Deki Logo Poris – JAKARTA 081281214944 yang berisikan paket Narkotika jenis ganja kering tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang dibeli kepada Sdr. M. Fuad Darlis Alias Jep (Dpo) yang berada di Payakumbuh. Bahwa selanjutnya saksi Yosverizal bersama tim bertanya kepada terdakwa aufa alias parok alias opa tersebut dengan mengatakan “apakah kamu memilliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika jenis ganja tersebut? dan untuk apa paket narkotika jenis ganja tersebut bagi saudara?” dan saat itu terdakwa Aufa Alias Parok Alias Opa menjawab dengan mengatakan “saya tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika jenis ganja tersebut dan kegunaan dari paket narkotika jenis ganja kering tersebut adalah untuk terdakwa miliki dan konsumsi ”. Kemudian saksi Yosverizal bersama tim membawa terdakwa AUFA alias PAROK alias OPA ke Kantor Polres Solok Kota itu untuk proses penyidikan perkara lebih lanjut.

 

               Bahwa benar sebelumnya pada  hari rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa  menghubungi Sdr. Fuad Darlis Alias Jep dengan menggunakan panggilan aplikasi Whatapps untuk melakukan  pembelian narkotika jenis ganja seharga Rp.3.500.000.-, (tiga juta lima ratus ribu) rupiah. Kemudian Sdr. M. Fuad Darlis Alias Jep meminta uang muka (DP) atas pembelian narkotika jenis ganja tersebut kepada terdakwa yaitu sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu) rupiah, dikarenakan saat itu terdakwa tidak memiliki uang sebanyak itu kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) rupiah saja dulu lalu Sdr. Fuad Darlis Alias Jep mengirimkan nomor rekening akun Dana dengan nomor: 081261604665 kepada terdakwa dan meminta terdakwa untuk mentransfer ke nomor tersebut saja. Selanjutnya dengan menggunakan aplikasi BRIMO yang terdapat pada handphone milik terdakwa lalu terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) rupiah kepada nomor akun dana tersebut dari rekening bank BRI atas nama terdakwa sendiri dengan nomor rekening: 5416 0102 0915 536. kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 Sdr. M. Fuad Darlis Alias Jep kembali menghubungi terdakwa dan bertanya kepada terdakwa kemana alamat untuk pengiriman paket narkotika jenis ganja tersebut dan saat itu terdakwa mengatakan kepada Sdr. M. FUAD DARLIS alias JEP tunggu sebentar dulu, kemudian terdakwa menghubungi saksi Deki Chandra dengan menggunakan handphone dan mengatakan tolong jemput paket milik saya yang dikirim dari kampung ke Terminal Kali Deres lalu saksi Deki Chandra memenuhi permintaan terdakwa untuk menjemput atau mengambil paket milik terdakwa tersebut namun saksi meminta kepada terdakwa agar  paket milik terdakwa tersebut dikirim ke Terminal Poris Jakarta saja. Kemudian terdakwa kembali menghubungi Sdr. M. Fuad Darlis alias JEP dan mengatakan alamat pengirimannya di terminal Poris Jakarta dengan nama penerima DEKI LOGO nomor handphone 081281214944 selanjutnya terdakwa juga mengirimkan chat Whatapps kepada Sdr. M. FUAD DARLIS alias JEP yang berisikan nama penerima DEKI LOGO Poris Jakarta dan nomor handphone DEKI LOGO 081281214944 kepada Sdr. M. FUAD DARLIS alias JEP tersebut.

 

Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis tanaman ganja kering  yang ditemukan telah dilakukan penimbangan pada Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok, dari Hasil Berita Acara Penimbangan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 dengan surat Nomor : 510 / 846/DPKUKM/XII- 2023 dimana terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam dengan berat bersih 598,55 Gram. Untuk total berat uji laboratorium yaitu : 0,10 (nol koma sepuluh ) gram dan Total Berat sisa paket 1 ganja kering (untuk persidangan) yaitu :  598,45 (lima ratus Sembilan puluh delapan koma empat puluh lima) gram.        

 

Adapun barang bukti jenis tanaman ganja kering setelah dilakukan pemeriksaan dan di uji oleh Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang, berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.083.K.05.16.24.0005  tanggal 05 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Pengujian yaitu Dra. Hilda Murni, Apt MM, menjelaskan bahwa barang bukti benar mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I.

Terdakwa telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman Ganja kering tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 132  ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Atau

 

Ketiga :

 

Bahwa ia terdakwa Aufa Alias Parok Pgl. Alias Opa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau terjadi pada tahun 2023 bertempat dirumah di Loket Bus PO. Palala Terminal Bareh Solok Rt.001 Rw. 003 Kel. Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok  atau setidak – tidaknya pada tempat yang masih  termasuk  dalam  Daerah Hukum Pengadilan Negeri Solok, sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman Ganja Kering perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 13.40 wib, pada saksi Yosverizal dan tim dari Satresnarkoba Polres Solok dihubungi oleh saksi Yasnedi Indra dengan  mengatakan bahwa di Loket Bus Po, Palala Terminal Bareh Solok ditemukan kotak paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering, mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Yosverizal bersama-sama dengan tim dari  Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju ke Loket Bus Po. Palala terminal Bareh Solok lalu sekira pukul 14.00 wib, saksi Yosverizal bersama tim sampai di Loket Bus PO. Palala Terminal Bareh Solok kemudian pada saat itu saksi Yasnedi Indra Pgl In menyerahkan kotak paket yang diduga berisikan paket narkotika jenis ganja tersebut kepada saksi Yosverizal bersama tim dan saksi Yasnedi Indra Pgl In menjelaskan kepada Yosverizal bahwa kotak merk Sanjai Tasya tersebut di kirim oleh seseorang dari Payakumbuh dengan menggunakan Mobil Bus PO. Palala BA_7011_PU tujuan Jakarta, selanjutnya saksi Yosverizal dan tim melihat isi dari kotak paket tersebut dan  ternyata di dalam kotak paket tersebut berisikan 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan 1 (satu) buah bungkusan Plastik putih yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam dan juga isinya beberapa keripik sanjai. Kemudian pada kotak paket merk Sanjai Tasya tersebut tertulis nama pengirim yaitu Peri Padang Panjang Sumbar dan penerima Deki Logo Poris-Jakarta dengan nomor handphone 081281214944. Bahwa kemudian  saksi Yosverizal bersama tim membawa kotak merk Sanjai Tasya yang yang didalamnya diduga berisikan paket narkotika jenis ganja tersebut ke kantor Polres Solok Kota untuk  melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pengirim paket maupun terhadap penerima paket tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, saksi Yosverizal dan rekan saksi berangkat menuju Jakarta untuk melakukan pencarian terhadap orang yang bernama Deki Logo dengan nomor handphone 081281214944 sebagaimana yang tertulis pada kotak merk Sanjai Tasya tersebut. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 saksi Yosverizal bersama tim berhasil menemukan orang yang bernama Deky Chandra Alias Deki Logo tersebut disebuah SPBU yang berada di daerah Bekasi dan selanjutnya terhadap saksi Deky Chandra Alias Deki Logo tersebut dilakukan introgasi dengan hasil yaitu bahwa memang benar pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 terdakwa Aufa Alias Parok Alias Opa meminta bantuan kepada saksi Deky Chandra untuk mengambilkan paket milik terdakwa yang berisikan keripik sanjai yang dikirim dari kampung dan paket tersebut akan dikirim pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 dan akan sampai di terminal Poris Tanggerang hari Senin tanggal 18 Desember 2023 dengan menggunakan Mobil Bus PO. Palala dan saat itu Saksi Deky Chandra Alias Deki Logo mengatakan bahwa dirinya juga mengetahui dimana tempat tinggal dari terdakwa AUFA alias PAROK alias OPA tersebut yaitu di daerah kabupaten Bogor dan Saksi Deky Chandra Alias Deki Logo juga bersedia membantu saksi Yosverizal bersama tim untuk mencari terdakwa AUFA alias PAROK alias OPA tersebut, kemudian saksi Yosverizal bersama tim melakukan pencarian terhadap terdakwa AUFA alias PAROK alias OPA tersebut di Kabupaten Bogor. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 10.30 wib, saksi Yosverizal bersama tim berhasil menemukan terdakwa. AUFA alias PAROK alias OPA di sebuah rumah kost yang berada di Kampung Cipambuan RT.001 RW.001 Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dan selanjutnya terdakwa Aufa Alias Parok Alias Opa dibawa oleh saksi Yosverizal bersama tim bawa ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan terdakwa AUFA Alias PAROK Alias OPA mengakui bahwa benar 1 (satu) buah kotak merk Sanjai Tasya yang bertuliskan Pengirim Peri Padang Panjang Sumbar dan Penerima Sdr. Deki Logo Poris – JAKARTA 081281214944 yang berisikan paket Narkotika jenis ganja kering tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang dibeli kepada Sdr. M. Fuad Darlis Alias Jep (Dpo) yang berada di Payakumbuh. Bahwa selanjutnya saksi Yosverizal bersama tim bertanya kepada terdakwa aufa alias parok alias opa tersebut dengan mengatakan “apakah kamu memilliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika jenis ganja tersebut? dan untuk apa paket narkotika jenis ganja tersebut bagi saudara?” dan saat itu terdakwa Aufa Alias Parok Alias Opa menjawab dengan mengatakan “saya tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika jenis ganja tersebut dan kegunaan dari paket narkotika jenis ganja kering tersebut adalah untuk terdakwa miliki dan konsumsi ”. Kemudian saksi Yosverizal bersama tim membawa terdakwa AUFA alias PAROK alias OPA ke Kantor Polres Solok Kota itu untuk proses penyidikan perkara lebih lanjut.

 

               Bahwa benar sebelumnya pada  hari rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa  menghubungi Sdr. Fuad Darlis Alias Jep dengan menggunakan panggilan aplikasi Whatapps untuk melakukan  pembelian narkotika jenis ganja seharga Rp.3.500.000.-, (tiga juta lima ratus ribu) rupiah. Kemudian Sdr. M. Fuad Darlis Alias Jep meminta uang muka (DP) atas pembelian narkotika jenis ganja tersebut kepada terdakwa yaitu sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu) rupiah, dikarenakan saat itu terdakwa tidak memiliki uang sebanyak itu kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) rupiah saja dulu lalu Sdr. Fuad Darlis Alias Jep mengirimkan nomor rekening akun Dana dengan nomor: 081261604665 kepada terdakwa dan meminta terdakwa untuk mentransfer ke nomor tersebut saja. Selanjutnya dengan menggunakan aplikasi BRIMO yang terdapat pada handphone milik terdakwa lalu terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) rupiah kepada nomor akun dana tersebut dari rekening bank BRI atas nama terdakwa sendiri dengan nomor rekening: 5416 0102 0915 536. kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 Sdr. M. Fuad Darlis Alias Jep kembali menghubungi terdakwa dan bertanya kepada terdakwa kemana alamat untuk pengiriman paket narkotika jenis ganja tersebut dan saat itu terdakwa mengatakan kepada Sdr. M. FUAD DARLIS alias JEP tunggu sebentar dulu, kemudian terdakwa menghubungi saksi Deki Chandra dengan menggunakan handphone dan mengatakan tolong jemput paket milik saya yang dikirim dari kampung ke Terminal Kali Deres lalu saksi Deki Chandra memenuhi permintaan terdakwa untuk menjemput atau mengambil paket milik terdakwa tersebut namun saksi meminta kepada terdakwa agar  paket milik terdakwa tersebut dikirim ke Terminal Poris Jakarta saja. Kemudian terdakwa kembali menghubungi Sdr. M. Fuad Darlis alias JEP dan mengatakan alamat pengirimannya di terminal Poris Jakarta dengan nama penerima DEKI LOGO nomor handphone 081281214944 selanjutnya terdakwa juga mengirimkan chat Whatapps kepada Sdr. M. FUAD DARLIS alias JEP yang berisikan nama penerima DEKI LOGO Poris Jakarta dan nomor handphone DEKI LOGO 081281214944 kepada Sdr. M. FUAD DARLIS alias JEP tersebut.

 

Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis tanaman ganja kering  yang ditemukan telah dilakukan penimbangan pada Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok, dari Hasil Berita Acara Penimbangan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 dengan surat Nomor : 510 / 846/DPKUKM/XII- 2023 dimana terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam dengan berat bersih 598,55 Gram. Untuk total berat uji laboratorium yaitu : 0,10 (nol koma sepuluh ) gram dan Total Berat sisa paket 1 ganja kering (untuk persidangan) yaitu :  598,45 (lima ratus Sembilan puluh delapan koma empat puluh lima) gram.        

 

Adapun barang bukti jenis tanaman ganja kering setelah dilakukan pemeriksaan dan di uji oleh Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang, berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.083.K.05.16.24.0005  tanggal 05 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Pengujian yaitu Dra. Hilda Murni, Apt MM, menjelaskan bahwa barang bukti benar mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I.

Terdakwa telah melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman Ganja kering tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Pihak Dipublikasikan Ya